Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung menemukan indikasi keterlibatan Mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad, dalam kasus korupsi penyimpanan APBD kabupaten itu di BPR Tripanca Setiadana.

Berdasarkan dua pemeriksaan awal terhadap Sekkab Musawir Subing dan Bendahara Kabupaten Lampung Tengah, Herman Hasbullah, ada indikasi keterlibatan mantan bupati dalam kasus korupsi itu, yaitu dengan memerintahkan keduanya melakukan pertemuan dengan Komisaris BPR Tripanca, Sugiarto Wiharja, kata Kasat III Tipikor Ditreskrim Polda Lampung, AKBP Shobarmen, di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan, untuk menguatkan indikasi itu, polisi melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap Sugiarto Wiharja, sebagai saksi ketiga dalam penyelidikan ulang kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Sugiarto dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, karena saat ini dia telah berstatus bersalah dalam kejahatan perbankan oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman di LP tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terakhir dan keterangan dari dua saksi sebelumnya, Andi Ahmad memberikan perintah langsung kepada keduanya untuk bertemu dengan Sugiarto dan seorang petinggi BPR Tripanca lainnya.

"Polisi saat ini masih mendalami tentang keterlibatan Andi Ahmad, apakah hanya berupa keterlibatan secara fisik atau keterlibatan secara administrasi. Keterangan dari keduanya cukup membuat kasus itu terang bederang, dan kami masih mengumpulkan bukti pendukung lainnya agar kasus itu lebih terang bederang lagi," tegas Shobarmen.

Hingga saat ini, polisi masih belum menjadikan Mantan Bupati Lampung Tengah itu sebagai tersangka, meski telah menemukan indikasi keterlibatannya.

Korupsi APBD Lampung Tengah dalam proses penyimpanannya di BPR Tripanca merugikan negara hingga Rp28 miliar.

Proses penyimpanan itu dianggap merugikan negara, karena selain adanya UU yang melarang penyimpanan dana APBD di luar bank milik pemerintah, uang tersebut tidak bisa dikembalikan pasca-kebangkrutan BPR Tripanca Setiadana.

Kasus itu telah menyeret Sekab Musawir Subing sebagai tersangka dan Bendahara Kabupaten Lampung Tengah Herman Hasbullah yang telah divonis tujuh tahun kurungan dan denda Rp500 juta. (AH*H009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010