Manado (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Talaud Elly Lasut tersangka kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2006-2008 sekitar Rp9,8 miliar

Pemeriksaan terhadap Elly Lasut dilakukan disalah satu ruangan penyidik pada lantai empat kantor Kejati Sulut, di Manado, Selasa.

Wakil Kepala Kejati Sulut Parwatha Kusuma SH menggatakan selain Elly Lasut, tim penyidik kejaksaan juga memeriksa saksi menguntungkan bagi tersangka yang diajukan sendiri oleh tersangka.

"Pemeriksaan terhadap saksi yang menguntungkan itu sesuai dengan pasal 116 ayat 4 Kuhap," kata Parwatha didampingi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Susilo Adiono SH dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH.

Parwatha mengatakan saksi yang menguntungkan tersebut saksi ahli Roy Pengemanan SH MH sebelumnya mantan kepala Badan Pengawasan Talaud dan sekarang menjabat Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Serta saksi ahli, DR Dian Adriawan SH MH salah seorang staf Pengajar di Universitas Trisakti Jakarta, " katanya.

Parwatha mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar sekitar 13 pertanyaan kepada Elly Lasut.

"Saksi ahli Roy Pangemanan sebanyak 21 pertanyaan, sementara Dr Dian Andriawan sebanyak 12 pertanyaan," kata Parwatha.

Dia menambahkan, kejaksaan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan lagi kepada tersangka Elly Lasut pada, Rabu (12/5).

"Pemeriksaan terhadap saksi yang menguntungkan sudah tidak akan dilakukan lagi," katanya.

Sementara itu Elly Lasut mengatakan selain membawa saksi ahli, pada pemeriksaan tersebut juga untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan seperti menyangkut penggunaan dana.

"Apa yang sudah dijelaskan, dikonfirmasikan dengan jaksa sudah terlihat ada benang merahnya. Yakin suatu saat nantinya akan terbukti bahwa saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan selama ini," kata Lasut.

Dia mengatakan, kesimpulan dari pemeriksaan ini, berterima kasih sebab dari teori serta gambaran yang disampaikan memberikan dukungan apa yang telah dilakukan dalam pengambilan keputusan di Kabupaten Talaud.

"Apa yang disampaikan pihak ahli, tidak ada masalah apa yang yang telah dilakukan di Kabupaten Talaud," katanya.

Dia mengatakan, pada Rabu (12/5) akan kembali ke kejaksaan untuk membawa bukti-bukti yang asli.

Sebab, sebelumnya selama tiga tahun mulai tahun 2006 total jumlah dana perjalanan dinas itu sekitar Rp7,1 miliar.

Dari total tersebut Rp3,1 miliar telah dikembalikan karena temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi untuk dikembalikan, yang kemudian langung dikembalikan.

"Jadi total perjalanan dinas selama tiga tahun tersebut sekitar Rp4,1 miliar," katanya.

Dia menambahkan, yakin telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah oleh bendaharawan dan pengguna anggaran.

Semuanya telah dikembalikan sebelum dilakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Jadi total perjalanan dinas selama tiga tahun Rp4,1 miliar dan ini sudah dipertanggunjawabkan dan diterima BPK," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan telah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap tersangka Elly Lasut pertama pada Kamis (29/4), kedua Senin (3/5) dan ketiga pada Selasa (4/5).

Dalam pemeriksaan terhadap Elly Lasut, kejaksaan menurunkan tim penyidik terdiri dari Natsir Sitepu SH, Benny Ratag SH, Oikurnia Zega SH serta koordinator Wakajati Sulut Parwatha Kusuma SH dan Aspidsus Kejati Sulut, Susilo Adiono SH.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Elly Lasut disambut para pendukungnya yang menunggu di halaman kantor Kejati Sulut tersebut.
(T.J009/K005/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010