Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang, kerugiannya Rp15 miliar lebih
Jakarta (ANTARA) - Seorang perempuan berinisial IE kehilangan uang sebesar Rp15,8 miliar akibat ditipu oleh komplotan penipu bermodus kencan secara daring yang melibatkan pelaku kejahatan di luar negeri.

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang, kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan, dari enam tersangka dalam kasus itu, lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40). Sedangkan satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Yusri menjelaskan, para pelaku ini mempunyai peran berbeda. WH menghitung uang hasil dari penipuannya, sedangkan HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban.

Pelaku R sebagai pengumpul uang hasil penipuan dan HF (warga negara asing) yang menyetorkan uang ke F sebagai pimpinan dari kelompok ini.

Baca juga: Pegadaian-Kejati DKI imbau warga waspadai penipuan lelang daring
Baca juga: Ketua DPRD DKI dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan Rp3,2 miliar


Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris. Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya. Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.

Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.
“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Baca juga: Penipuan lelang daring catut Pegadaian dilimpahkan ke PN Jakpus
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020