Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk membatalkan dakwaan terhadap Susandi bin Sukatman alias Aan terkait kepemilikan narkoba.

"Dakwaan terdakwa cacat hukum karena didasari Berita Acara Pemeriksaan yang tidak sesuai fakta," kata pimpinan majelis hakim, Artha Theresia, dalam sidang putusan terdakwa Aan di Jakarta, Senin.

Kasus Aan tersebut bermula saat dirinya diperiksa sebagai saksi atas kepemilikan senjata api oleh Direktur PT Maritim Timur Jaya di lantai 8 Gedung Artha Graha oleh penyidik Polda Maluku, 14 Desember 2009 lalu.

Namun Aan dijadikan tersangka kepemilikkan ekstasi seberat 0,1 gram.

Majelis hakim menyatakan sesuai fakta banyak ditemukan kejanggalan, seperti soal berita acara penggeledahan dan penetapan tersangka tersebut.

Berita acara ditandatangani oleh pihak Polda Metro Jaya, sedangkan yang memeriksa adalah oknum Polda Metro Jaya.

"Surat dakwaan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum," kata majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini," katanya.(*)

(T.R021/R010/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010