Medan (ANTARA News) - Pemerintah Kota Medan melalui tim terpadu membongkar paksa bangunan rumah dan toko (Ruko) berlantai III di Jalan Sisingamangaraja di kota itu, karena menyimpang dari surat izin mendirikan bangunan.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang dan Tata Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, Selasa, mengatakan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan.

Dalam surat IMB tersebut, menurut dia, ruko yang didirikan seharusnya satu pintu, namun ternyata yang dibangun dua pintu. "Tindakan tersebut jelas menyalahi ketentuan dan bangunan itu harus dibongkar," kata Basyaruddin.

Bangunan ruko yang menyalahi prosedur itu adalah milik Tjio Bie Alias Elly.

Ia mengatakan, pihak TRTB Kota Medan telah berulang kali menyurati pemilik bangunan itu agar menghentikan pekerjaan dan membongkar sendiri atas pelanggaran tersebut.

Namun pemilik bangunan itu tidak mengindahkan atau "mematuhi" himbauan tersebut.

Untuk itu, katanya, tim terpadu kota Medan yang terdiri atas petugas TRTB, Satpol PP, Polsek dan Koramil terpaksa turun tangan melakukan pembongkaran bagian dinding lantai I dan II.

Bahkan, jelasnya, ketika tim terpadu kota Medan memasuki bangunan tersebut, lima orang pekerja masih terus melakukan pekerjaan.Kemudian tim menyuruh mereka untuk turun dari lantai II, karena tim mau melakukan pembongkaran.

"Barulah pekerja bangunan itu, satu persatu meninggalkan lokasi tersebut dengan wajah kelihatan kesal," ujarnya.

Ia mengatakan, pemilik bangunan itu harus menyesuaikan kondisi bangunan dengan surat IMB yang dikeluarkan Dinas TRTB Kota Medan dan membongkar sisa bangunan yang menyimpang. (M034/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010