Jambi (ANTARA News) - Pengamat politik Thabrani M Soleh menyatakan perlu dibuat sanksi yang tegas dalam kesepakatan aturan kampanye Pilkada gubernur Jambi, sebab masih ada perbedaan persepsi dan penafsiran.

Oleh karena itu, KPU Provinsi Jambi harus merevisi kesepakatan aturan kampanye dengan panitia pengawas (Panwas) dan Tim Suskes yang ditandatangani usai penetapan calon 19 April 2010 itu, katanya di Jambi, Selasa.

Perbedaan perspsi itu antara lain, KPU dan Panwas menilai ada pelanggaran oleh kandidat, namun tim sukses kandidat menilai ada kegiatan yang mereka lakukan berbau kampanye sebelum waktunya bukan pelanggaran.

Menurut Thabrani, polemik ini muncul karena kesepakatan KPU, Panwas dan Tim Sukses beberapa waktu lalu tidak memuat sanksi yang tegas sebagai efek jera.

"Seharusnya dalam kesepakatan itu diatur sanksi yang tegas, sehingga para cagub-cawagub bisa mematuhi aturan yang sudah disepakati," katanya ketika ditanya usai mengisi acara "media gathering" bertajuk Sosialisasi: pelanggaran aturan kampanye atau pendidikan politik.

Lesepakatan yang telah dibuat tersebut tidak perlu dicabut, namun harus direvisi kembali dengan memuat sanksi-sanksi yang lebih tegas.

"Masih ada waktu sebelum masa kampanye dimulai. KPU, Panwas kembali mengumpulkan tim sukses untuk merevisi kesepakatan itu," ujarnya.

Dalam kesepakatan itu harus memuat sanksi yang tegas, misalnya siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pengurangan jadwal kampanye.

Selain itu, dosen fakultas hukum Universitas Jambi ini juga mengatakan, pemasangan iklan di media massa dan media elektronik seharusnya tidak semua bisa langsung dikategori sebagai pelanggaran.

Dalam peraturan KPU nomor 69 Tahun 2009 tentang pendoman teknis pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada Pasal 5 sudah jelas menyebutkan unsur-unsur yang mengatur menyangkut kampanye.

Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009, untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye harus memenuhi unsur-unsur, yaitu dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis atau lisan.

Selanjutnya, terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon dan keempat dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

"Media punya peranan penting. Malahan undang-undang mengharuskan media memberi kesempatan kepada semua pasangan calon untuk memperkenalkan dirinya ke tengah masyakat. Tapi kalau memang memenuhi unsur pasal 5 tersebut, kita minta (media) untuk menahan diri dulu," katanya.

Dari pantauannya selama ini, ia juga melihat kegiatan pasangan cagub-cawagub, khususnya dalam pemasangan iklan di media massa, bukan pelanggaran, karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009.

"Iklan itu sah-sah saja. Tapi dari sisi politik kita berharap media bisa membuat suasana kondusif," katanya.

Ketua KPU Provinsi Jambi Muhammad Yasir Arafat mengakui untuk mengkategorikan apakah suatu kegiatan itu kampanye atau tidak, harus melihat secara komulatif seluruh unsur kampanye di Pasal 5 Peraturan KPU nomor 69 Tahun 2009 tersebut.

Meski begitu, semua pihak juga harus melihat apa yang menjadi alasan yang melatarbelakangi pasangan calon ataupun tim kampanye melakukan kegiatan ataupun memasang iklan di media massa.

"Memang tidak salah. Tapi maksudnya dipasang untuk apa. Ini yang menjadi pertanyaan KPU. Kami pada dasarnya ingin bersikap adil, jangan sampai nanti menimbulkan kecurigaan," ujarnya.

Namun, pendapat berbeda disampaikan anggota Panwaslu Provinsi Jambi Maroli yang menyatakan berbagai kegiatan termasuk pemasangan iklan di media massa merupakan pelanggaran, karena terjadi kampanye di luar masa kampanye.

"Itu sudah pidana. Ada beberapa pasangan calon sudah memenuhi unsur. Sekarang kita serahkan kepada pihak kepolisian," jelasnya. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010