Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura.

"Ada dua kasus korupsi di Pemkab Sumenep yang statusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, M. Anwar, di Surabaya, Rabu.

Kasus pertama adalah pengadaan dua unit kapal bekas senilai Rp14,5 miliar oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Daerah (KPKD) Kabupaten Sumenep pada 2002.

"Dana sebesar itu tak terserap semuanya karena yang digunakan hanya Rp13.999.870.000,00," ujarrnya.

Demikian pula dengan proses pengadaan, KPKD menunjuk langsung PT Bangun Perkasa Abadi untuk pengadaan kapal buatan Korea Selatan tahun 1996.

Satu kapal lainnya, KPKD menunjuk PT Marulin Maju Utama. Perusahaan ini kemudian melakukan pengadaan kapal buatan Jepang tahun 1985.

Anwar menyatakan, perbuatan itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Ada indikasi kuat menggelembungkan harga (mark-up) dua unit kapal, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp742.405.540,00," ucapnya.

Kasus korupsi lainnya terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep dalam pengadaan peralatan pengujian kendaraan bermotor dan pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor senilai Rp2,85 miliar.

Anwar mengungkapkan, Ysh, selaku ketua panitia pengadaan tanpa melibatkan anggota panitia lainnya menetapkan PT Indoberek sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Atas penunjukan itu, marketing PT Indoberek berinisial Htw memberikan "fee" sebesar Rp402.997.500,00 kepada Ysh. Uang itu ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Ysh sejak 2 November 2004 hingga 2005.

Sayangya, hingga saat ini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dua kasus korupsi di lingkungan Pemkab Sumenep itu. "Semua masih dalam pemeriksaan. Kami akan secepatnya menetapkan nama-nama tersangka," kata Anwar.
(T.M038/C004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010