Balikpapan (ANTARA News) - Anggota DPRD Balikpapan Jumiati divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang dugaan menggunakan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dahlan Sinaga yang beranggotakan Ramlan dan Frangky Suatan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Santoso.

Setelah mendengar vonis atas dirinya, Jumiati  meneteskan air mata.,Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan terhadap keputusan tersebut, kemudian Jumiati berkonsultasi dengan dua kuasa hukumnya yakni Ali Munawar dan Salmah.

Jumiati melalui kuasa hukumnya mengatakan akan melakukan banding, sementara itu JPU yakni Joko Santoso menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim dan diberi waktu selama tujuh hari setelah vonis ini.

"Klien saya akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim," kata Ali Munawar, seusai sidang vonis putusan. Selanjutnya Jumiati langsung digiring oleh pengamanan dari Polresta Balikpapan ke mobilnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara empat tahun karena terdakwa dianggap melanggar ketentuan pasal pemalsuan seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman primer penjara tujuh tahun dan subsidair enam tahun.

Kasus dugaan penggunaan ijazah bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Intelijen Anti Korupsi (LSM BIAK) yang menemukan kejanggalan terhadap surat pengganti ijazah milik Jumiati yang saat itu menjadi Anggota DPRD Balikpapan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam surat yang menerangkan hilangnya STTB Jumiati tersebut, tertulis bahwa wanita berkerudung ini telah lulus dari SMU Wani tahun 1979. Sedangkan dari hasil penelusuran LSM ini, SMU yang terletak di Kecamatan Tawaili, Kabupaten Donggala, Sulawesi Selatan itu baru didirikan 12 September 1983, dan baru memulai tahun ajaran baru 1 Juli 1984.

Jumiati ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan tahanan PN Kota Balikpapan atas dugaan menggunakan surat keterangan lulus SMA, bahwa ijazah SMA-nya terbakar dan dikeluarkanlah surat keterangan dari SMA Wani. Namun anehnya di surat itu disebutkan Jumiati Rahman lulus tahun 1979.

Jumiati terpilih kembali menjadi anggota DPRD Balikpapan untuk periode 2009-2014. Dia pernah menjabat anggota DPRD untuk periode 1999-2004 dan 2004-2009.(S035/I007)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010