Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Kantor Pemakaman DKI Jakarta, Dadang Kadarusman, Rabu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah ditetapkan sebagai tersangka pembebasan lahan makam di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang merugikan negara Rp22 miliar.

"Dadang Kadarusman ditahan di Rumah Tahanan Cipinang karena telah cukup unsur. Dia ditahan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta pada Jumat (12/3) menetapkan Dadang Kadarusman sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan makam di Lebak Bulus.

Hidayatullah menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tersangka baru dari pihak pemerintah provinsi diancam Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa mantan Wali Kota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi yang belum lama ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus tanah makam di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Mantan Wali Kota Jakarta Selatan juga sudah kami periksa," katanya.

Dijelaskan, kasus tersebut bermula saat ada pembebasan tanah untuk lahan pemakaman seluas 2,7 hektare dengan menggunakan anggaran tahun 2006 dan 2007.

Pihak terkait membeli tanah dari warga dengan harga jual di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) atau sekitar Rp500 ribu per meter.

"Namun kenyataannya oleh pihak terkait dicantumkan harganya sesuai NJOP atau sekitar Rp1 juta/meter persegi, akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar," katanya. (R021/D007)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010