Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi terkait dugaan produksi tabung gal palsu yang melibatkan PT TTM.

"Ada saksi ahli dan karyawan pabrik PT TTM," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy menyebutkan penyidik meminta keterangan dari saksi ahli, yakni Bagian Pengawasan Kualitas Gas Domestik Regional III PT Pertamina, Ceppy dan saksi ahli lainnya dari Badan Standarisasi Nasional Kementerian Perindustrian.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak produsen resmi, Yoyon Mulyono sebagai pembanding, serta Direktur Utama PT TTM, Raden Kartono dan beberapa direktur lainnya.

Boy menegaskan penyidik menemukan indikasi PT TTM memproduksi tabung gas ukuran tiga kilogram palsu yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia karena tanpa uji laboratorium.

"Indikasi itu berdasarkan keterangan saksi ahli," ujar Boy.

Namun demikian, penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait dugaan produksi tabung gas ilegal itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki PT TMM yang diduga memproduksi tabung gas elpiji ukuran isi tiga kilogram ilegal atau tanpa izin.

Penyelidikan itu berawal saat pihak pelapor, Bachrowi sebagai pengurus perhimpunan konsumen melaporkan PT TMM terkait dugaan membuat tabung gas elpiji tanpa surat izin berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1415/IV/2010 tertanggal 28 April 2010.

Boy menuturkan penyidik menduga PT TTM sudah mendistirbusikan 200 ribu tabung gas yang beredar di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang, serta menyita 200 unit tabung sebagai barang bukti.

Boy mengungkapkan dugaan produksi tabung ilegal itu berawal saat manajemen PT TMM memecat seorang karyawannya, Agus, kemudian pihaknya melaporkan adanya kegiatan memproduksi tabung ilegal kepada perhimpunan konsumen.

Selanjutnya, Bachrowi yang tergabung pada perhimpunan konsumen melaporkan tindak pidana penipuan konsumen itu kepada pihak kepolisian.

Boy menambahkan berdasarkan penyidikan, perusahaan yang tidak termasuk rekanan PT Pertamina itu, diduga memproduksi tabung gas yang tidak sesuai standar laboratorium dan tanpa ada Surat Perintah Kerja dengan produksi mencapai 200.000 tabung gas elpiji.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan ancaman yang bisa dikenakan, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1a), Pasal 9 ayat (1c, d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri.(*)

(T.T014/R010/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010