Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, belum menetapkan tersangka dalam kasus perusakan proyek pembangunan Wisma BPK Penabur di Cisarua pada 27 April lalu.

"Kita belum menetapkan siap tersangka dalam kasus ini, proses pemeriksaan masih berlanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Darmin Ginting, di Bogor, Kamis.

Darmin mengatakan, hingga kini sudah 21 orang yang diperiksa sebagai saksi. Para saksi terdiri dari warga setempat dan pekerja pembangunan Wisma BPK Penabur.

Pihaknya masih menyelidiki penyebab penyerangan, belum diketahui apakah ada unsur provokasi.

Darmin menegaskan, bila terdapat unsur provokasi akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Perusakan dan pembakaran proyek Wisma BPK Penabur yang terletak di Kampung Kongsi, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Komunitas Muslim Jalur Puncak.

Ditengarai aksi massa tersebut dipicu rasa khawatir warga terhadap keberadaan Wisma BPK Penabur akan diubah fungsi menjadi tempat kegiatan kerohanian gereja.

Ketua MUI Cisaura, KH Rahmatullah menyebutkan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan warga karena khawatir daerahnya dijadikan tempat peribadatan tanpa izin.

Rahmatullah mengatakan, warga sudah melakukan upaya damai, namun lambatnya reaksi pemerintah membuat warga geram dan bertindak.

"Ini bentuk kekhawatiran warga yang tidak ingin daerah tempat tinggal dijadikan tempat peribadatan," ujarnya.

Rahmatullah menilai wajar aksi yang dilakukan warga, mengingat warga sudah melakukan penolakan sejak awal dan mengikuti semua proses mediasi, namun tidak kunjung selesai sampai akhirnya warga bertindak.

Sejak peritiwa tersebut, pembangunan Wisma BPK Penabur dihentikan sementara waktu hingga proses penyelidikan selesai.

Aksi perusakan yang dilakukan warga menyebabkan pihak kontraktor bangunan yakni PT Tata mengalami kerugian peralatan dan bahan bangunan hingga Rp8 miliar.

(T.KR-LR/S022/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010