Denpasar (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Denpasar di Tuban Kabupaten Badung, Kamis, mengumumkan telah menahan enam imigran asal Iran, Pakistan dan Afganistan, karena memasuki wilayah perairan utara Bali tanpa izin.

Keenamnya adalah Fadia Hussain (23) asal Iran dan Avdul Azim (16) asal Pakistan. Sedangkan empat orang yang berasal dari Afganistan yakni Rohullah (20), Ali Gulam (40), Saadt Zadeh Hassan (37) dan Asdullah Enhazin (35).

"Baru dua orang yang kami periksa, yang asal Iran dan Pakistan. Empat lainnya belum bisa kami periksa karena mereka masih kelelahan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Denpasar, I Wayan Sudana.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi keempat imigran Afganistan tersebut pulih, dan untuk sementara mereka semua ditahan di rumah tahanan detensi imigrasi Jimbaran, Badung.

Enam warga asing itu ditangkap petugas Polsek Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Rabu (19/5), berdasarkan laporan warga yang melihat sejumlah orang mencurigakan menumpang perahu motor cepat di perairan utara Bali.

Dari pemeriksan sementara, ujar Sudana, mereka merupakan imigran yang kabur dari negara asal masing masing, guna mencari suaka politik dengan pergi ke negara ketiga dalam upaya mengubah nasib.

 "Jadi latar belakang mereka melarikan diri lebih pada persoalan ekonomi," katanya.

Sudana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap warga asal Iran dan Paksitan itu diketahui mereka memiliki surat dari UNHCR sebagai pencari suaka politik.

Sebelum kabur, keduanya berada di penampungan UNHCR di Bogor dan seharusnya tetap berada di lokasi kamp itu hingga Juni 2010. Namun mereka kemudian memilih melarikan diri.

"Kami segera berkoordinasi dengan kantor UNHCR di Jakarta, guna membahas kedatangan enam warga asing tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

T007/H-KWR

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010