Brebes (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyerahkan bukti baru transfer uang sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp11 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami datang ke KPK menyerahkan bukti baru, yaitu berupa berkas transfer uang sebesar Rp1,5 miliar yang dikirimkan oleh kas daerah kepada seseorang," kata Koordinator Badan Pekerja LSM Gebrak Darwanto di Brebes, Minggu.

Menurut dia, selain bukti transfer uang tersebut, LSM Gebrak juga menyerahkan kuitansi aliran dana yang diduga diterima oleh 45 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes periode 1999-2004.

"Selain itu, Panitia Anggaran DPRD yang terdiri dari Ketua dan dua wakil Ketua DPRD periode 1999 -2004 juga ada keterlibatan dalam kasus tersebut," katanya.

Ia mengatakan, dengan diserahkannya bukti baru tersebut diharapkan KPK bisa mempercepat proses pengungkapan kasus pengadaan tanah di Kabupaten Brebes.

"Kami memang mendesak kepada KPK agar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang saat ini sedang dikembangkan proses penyelidikan segera menetapkan tersangka baru. Kami yakin dalam kasus itu ada keterlibatan dari pejabat eksekutif, legislatif dan pihak ketiga." katanya.

Ia mengatakan, kasus pengadaan tanah senilai Rp11 miliar tidak hanya melibatkan Bupati Brebes, Indra Kusuma saja melainkan ada tersangka lain yang harus segera diusut tuntas oleh KPK.

"Saat ini, kami masih menunggu proses penyelidikan kasus tersebut. Namun sesuai informasi yang diperoleh dari KPK, bahwa berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dengan tersangka Bupati Brebes itu sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," katanya.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010