Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memberikan pengamanan melekat terhadap para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, menyusul aksi pembakaran mobil dinas ketua penyelenggara pemilu tersebut, Minggu dini hari.

"Pengamanan melekat itu untuk semua anggota KPUD Ketapang supaya tidak ada gangguan dan ancaman yang mengancam keselamatan mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi Siswo Wibowo, di Pontianak, Minggu malam.

Pernyataan tersebut sehubungan adanya aksi pembakaran mobil dinas Ketua KPUD Ketapang Djuardani di kediamannya, Minggu dini hari.

Mobil dinas jenis Kijang tersebut dibakar orang tidak dikenal. Sumber di Ketapang menyatakan mobil dibakar dengan menggunakan bom molotov yang dilemparkan ke arah mobil tersebut.

Saat ini bangkai mobil tersebut menjadi barang bukti dan diamankan di markas Kepolisian Resor Ketapang. Pihak KPU enggan memberikan pernyataan terkait insiden itu.

Menurut Suhadi lagi, insiden tersebut diduga terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah periode 2010-2015 yang sedang digelar di Ketapang. Proses pemungutan suara sudah diadakan pada 19 Mei.

Saat ini proses pilkada memasuki tahapan rekapitulasi suara untuk menentukan pemenang pilkada tersebut.

"Karena itu kami melakukan pengamanan melekat mulai hari ini," jelas Suhadi.

Selain terhadap para anggota KPUD, upaya pengamanan melekat juga diberikan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sementara pada Rabu (24/3) empat pasangan calon bupati-wakil bupati, Yasyir-Martin Rantan, Henrikus-Boyman Harun, AR Mecer-Jamhuri Amir, dan Ismet Siswadi-Suhermansyah sudah menandatangani kesepakatan pilkada damai disaksikan sejumlah anggota musyawarah pimpinan daerah setempat.

Pilkada diadakan di enam kabupaten di Kalbar, meliputi Bengkayang, Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau, dan Ketapang.

Aksi perusakan juga terjadi di Bengkayang terhadap fasilitas kantor KPUD Bengkayang beberapa hari lalu. Namun polisi setempat sudang mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus tersebut. (N005/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010