Makassar (ANTARA) - Tim penasehat hukum Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melaporkan ke polisi oknum pelaku berinisal SM yang diduga merekam dan menyebarkan rekaman suaranya yang viral di media sosial terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla.

"Sudah dilaporkan oknum pelaku ke Polda Sulsel berinisial SM yang sengaja merekam sembunyi-sembunyi lalu diedit kemudian menyebarkan video dan suara tersebut ke publik untuk menyebar fitnah kepada pak Danny Pomanto," ujar Natsar Desi saat dikonfirmasi, Minggu.

Juru Bicara Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto ini mengungkapkan, setelah dicari tahu siapa perekam perbincangan yang bersifat pribadi itu, dicurigai adalah SM sebagai orang yang merekam pembicaraan tersebut di kediaman Danny Pomanto di Jalan Amirullah, Makassar, beberapa waktu lalu.

Soal isi dari rekaman yang beredar itu, kata dia, hanya obrolan biasa setelah membaca analisis dari beberapa media mainstream (arus utama) seperti Tempo dan Gatra, sehingga terjadi perbincangan secara pribadi dan tidak untuk dijadikan konsumsi publik. Namun belakangan itu disebarkan oknum tersebut.

Baca juga: Keluarga JK laporkan Danny Pomanto dugaan pencemaran nama baik

"Kami melihat ada unsur provokatif dalam situasi ini. Rekaman yang beredar itu sengaja dilepas agar situasi menjadi tidak kondusif. Kami menduga ada by design dilakukan oknum tertentu untuk menghalangi dan menjatuhkan elektabilitas calon kami," ungkap dia.

Hal senada disampaikan juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid. Ia mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan di Whatsapp dan Facebook, yang melakukan perekaman pembicaraan tanpa izin di rumah pribadi Danny.

"Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial," beber Ilham.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melampirkan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup medsos. Atas perbuatan para pelaku, lanjut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, tim hukum Danny Pomanto di wakili 10 pengacara melaporkan SM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Sabtu, (5/12/2020) malam. SM diketahui salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) yang dicurigai merekam saat diskusi internal lalu menyebarkan rekaman tersebut.

Baca juga: KPK perlu klarifikasi Danny Pomanto soal tudingan JK otak OTT Edhy

Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penasehat hukum Danny Pomanto, Taslim Suarman menyebut, terkait laporan pengacara sekaligus pelapor keluarga JK, Yusuf Gunco kepada polisi, dinilai ada upaya menyudutkan kliennya, bahkan dianggap sebagai laporan yang mengada-ada.

Karena dalam aturan hukum setiap orang berhak berbicara, berpikir, dan berpendapat di rumahnya sendiri. Hak tersebut, dilindungi Undang-undang nomor 9 tahun 1998, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM.

"Apa yang disampaikan Danny dalam obrolan di rumahnya dalam konteks percakapan pribadi terkait kondisi politik nasional, laporan Yusuf itu sumir (sulit dimengerti) dan terkesan mengada-ada," beber Taslim.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, HM Jusuf Kalla melalui rekaman video dan suara mirip Danny Pomanto yang viral di media sosial dilaporkan putranya Solihin Kalla melalui penasehat hukum keluarga yakni Yusuf Gunco di kantor Polda Sulsel pada Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Laporan anak JK di Bareskrim masih dalam proses administrasi

Pelaporan tersebut terkait isi rekaman yang diduga menuding dan mengaitkan JK sebagai dalang penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020