Ambon (ANTARA News) - Rapat paripurna I masa sidang ke III DPRD Maluku tahun 2009/2010 menetapkan pembentukan panitia khusus perubahan tata tertib dewan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tanggal 28 Januari 2010 tentang pedoman penyusunan perturan tatib DPR.

"Perubahan tatib ini tidak terlalu memberatkan karena pansus akan bekerja melakukan penyesuaian sesuai PP nomor 16, sehingga DPRD bersepakat mengangkat 19 anggota dewan yang masuk dalam pansus," kata Ketua DPRD Maluku, M. Fatany Sohilauw, dalam rapat paripurna dewan di Ambon, Senin.

Susunan pansus yang akan melakukan perubahan tatib dewan ini diketuai Edwin Huwae (ketua Fraksi PDI Perjuangan), sedangkan unsur pimpinan dewan seperti ketua DPRD diangkat sebagai penanggung jawab dan tiga wakil pimpinan menjadi koordinator pansus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Maluku nomor 02 tahun 2010.

Fatany mengatakan, masih banyak agenda dewan yang harus diselesaikan lewat pembentukan pansus, sehingga dari 44 anggota DPRD Maluku yang ada perlu dibagi-bagi tugas untuk masuk ke pansus lainnya seperti pansus yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LPKJ) Gubernur dan pansus kode etik

"Pansus-pansus yang dibentuk ini akan bekerja maksimal dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2010, khususnya pos anggaran Sekretariat DPRD Maluku," katanya.

Anggota DPRD Maluku, Lutfi Sanaky dalam interupsinya mengingatkan anggota pansus kode etik juga diminta bekerja maksimal satu bulan sebab rujukannya diatur dari pasal 89 - 117 PP nomor 16 tahun 2010.

"Pimpinan dewan diminta melakukan konsolidasi dengan pansus dan melakuakn revisi pertimbangan serta batas waktu yang sama antara pansus kode etik dengan pansus tatib sehingga nantinya disahkan dalam rapat paripurna secara bersamaan untuk dipedomani dalam tugas-tugas kita," katanya.

(T.D008/C/J007/J007) 25-05-2010 05:30:58

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010