Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung Selasa malam menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu, Daddy Haryadi, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU I Indramayu, Jawa Barat, yang merugikan negara Rp42 miliar.

Setelah memeriksanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung menahan Daddy Haryadi di Rumah Tahanan Cabang Salemba.

"Daddy Haryadi ditahan karena penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Jakarta.

Jampidsus menyatakan bahwa tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula pada 2004 ketika Panitia Pengadaan Tanah Indramayu membebaskan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Lahan 82 hektar itu seharusnya harganya Rp22 ribu meter persegi, namun dicantumkan harganya mencapai Rp42 ribu per meter persegi. Dugaan mark up menyebabkan negara berpotensi dirugikan Rp42 miliar.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010