Surabaya (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (money laundry) memberikan jalan keluar atas kesulitan yang selama ini dialami aparat penegak hukum di daerah.

"RUU ini akan mengatasi kesulitan daerah dalam menindak pelaku pencucian uang," kata Ketua Pansus RUU Pencucian Uang di DPR RI, Harry Witjaksono, di Surabaya Rabu.

Menurut dia, undang-undang itu nanti menjamin aparat penegak hukum di daerah lebih mudah dalam menjerat pelaku kejahatan pencucian uang.

"Dalam RUU ini, semua celah yang dapat menghambat pengusutan kasus money laundry akan ditutup semua," katanya usai dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait di kantor Pemprov Jatim.

Ia menilai, Jatim merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar terjadinya tindak pidana pencucian uang selain Jakarta, Medan, dan Bali.

Untuk itu, pihaknya merasa perlu meminta masukan terkait kesulitan yang dihadapi aparat penegak hukum di daerah dalam menangani kasus kejahatan itu.

"Dari masukan yang disampaikan ke kami, ternyata kesulitan di Jatim seringkali karena tidak lengkapnya alat bukti," katanya.

Hal itu terjadi karena undang-undang sebelumnya sifatnya tidak menyeluruh. "Karena itu dalam undang-undang yang baru nanti, setiap jasa perbankan diwajibkan melapor kepada notaris" katanya.

Laporan tersebut untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang ditangani dan diindikasikan merugikan keuangan negara.

Untuk menghilangkan hambatan alat-alat bukti, lanjut Harry, aparat penegak hukum juga diberi kewenangan menggunakan alat bantu elektronik yang canggih agar bisa digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Eddy Rakamto, menyambut baik keberadaan rancangan undang-undang itu.

Menurut dia, aturan yang lama tidak tegas, karena penyidikan money laundry tidak bisa berdiri sendiri.

"Oleh sebab itu, tak mengherankan, jika sering kali terjadi perbedaan penafsiran antaraparat penegak hukum," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kediri itu.

(T.M038/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010