Dumai (ANTARA News) - Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri dengan kapal patroli Hayabusa berhasil menangkap kapal yang membawa ratusan bal pakaian bekas asal Malaysia pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapal berjenis GT150 tanpa nama itu ditangkap di perairan Dumai sekitar satu mil sebelah utara Kota Dumai, Riau, kata Komandan KP Hayabusa 684 Ditpolair Babinkam Mabes Polri, AKP Haris J Lambey, Jumat siang.

Selain menyita pakain bekas tanpa dilengkapi dokumen resmi, aparat juga menahan Rah (43), sang nahkoda kapal, serta empat anak buah kapal masing-masing Rn (30), Bt (40), Jm (29), dan To (50), serta dua orang penjaga kamar mesin Dn (41) dan Ry (30).

"Pada waktu itu kapal tanpa nama tersebut sedang menuju ke pelabuhan tikus yang bernama Sungai Kemeli. Karena gerak-geriknya terlihat mencurigakan, kami langsung memepetnya dan melakukan pemeriksaan intensif," kata Haris.

Dalam pemeriksaan petugas menemukan ratusan balpres pakaian yang tersusun rapi diantara bak kapal dengan ditutupi terpal.

"Kecurigaan kami menguat ketika nahkoda tidak dapat menunjukkan izin layar dan labuh serta dokumen resmi kepemilikan atas balpres tersebut," ucapnya.

Polairud telah melimpahkan kasus beserta tujuh orang tersangka tersebut kepihak kepolisian setempat, yakni Polisi Resort kota (Polresta) Dumai.

Kapolresta Dumai, AKBP Hersadwi Hendarso, membenarkan mengenai pelimpahan kasus tersebut.

"Untuk selanjutnya, ketujuh tersangka akan kita mintai keterangan guna pengembangan kasus tersebut," terang Kapolresta.

Dikatakan Kapolresta, ketujuh tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Junto dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010