Kendari (ANTARA) - Sebanyak 14 dari 17 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat predikat sebagai daerah peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi didampingi Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan usai mengikuti peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2020 secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Senin.

Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan masih ada tiga kabupaten/kota yang tidak memperoleh predikat dikarenakan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan aksi HAM di daerahnya, yaitu Kabupaten Kolaka, Konawe, dan Kota Kendari sehingga ketiga kabupaten/kota tersebut mendapat rapor merah.

Baca juga: Sulsel masuk daftar daerah terbaik peduli HAM

"Tentu ini harus menjadi perhatian serius bagi ketiga pemerintah daerah tersebut. Harapan saya untuk tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya bukan hanya 14 kabupaten/kota saja yang berhasil tetapi meningkat lagi menjadi 17 kabupaten/kota harus bisa meraih predikat sebagai kabupaten/kota peduli HAM," kata Ali Mazi.

Ke-14 kabupaten/kota yang mendapat predikat peduli HAM terbagi atas dua kategori yakni sembilan daerah masuk sebagai peduli HAM di antaranya Kabupaten Buton, Buton Buton Selatan, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat, dan Wakatobi.

Kemudian lima daerah masuk kategori cukup peduli HAM meliputi Kabupaten Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, dan Kota Baubau.

Baca juga: Kemenkumham tekankan perlunya pencegahan pelanggaran HAM disabilitas

"Atas capaian prestasi tersebut saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para bupati/wali kota yang telah berhasil mengantarkan daerahnya memperoleh predikat sebagai kabupaten/kota peduli HAM tahun 2020," ujar Ali Mazi.

 
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi saat menyerahkan penghargaan predikat peduli HAM 2020 kepada Bupati Konawe Selatan, pada peringatan HAM sedunia, di Kendari Senin (14/12/2020). (ANTARA/HO-Ewid-Kominfo Sultra) (ANTARA/HO-Ewid-Kominfo Sultra)



Kakanwil Kemenkumham Sultra Sofyan menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi dalam rangka mencapai predikat kabupaten/kota peduli HAM di antaranya pelayanan publik berbasis HAM.

"Hal-hal yang harus diperhatikan misalnya pelayanan publik yang berbasis HAM kemudian ada pemerhati untuk anak, pemerhati untuk pelayanan disabilitas, penghormatan atas hak seseorang baik hak dalam bekerja, usaha dan lain-lain sehingga dalam meng-'upload' semua laporan yang dilakukan oleh teman-teman dari kabupaten/kota itu harus lengkap," kata Sofyan.

Baca juga: LPSK nilai pemulihan korban jadi tantangan dalam perlindungan HAM

Dia berharap penghargaan tersebut bisa diimbangi dengan implementasi ke masyarakat.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020