Jakarta (ANTARA) - Keluarga dari pelaku pemalsuan hasil tes usap "PCR" (polymerase chain reaction) menyerahkan sepenuhnya perkembangan dan proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Juru bicara pihak keluarga David Cahyadi menegaskan tidak mengintervensi hukum terhadap pelaku berinisial MFA, EAD, dan MAIS.

“Tidak ada, kita menyerahkan, karena kami pun bisa memposisikan diri kami jika kami menjadi Bumame Farmasi, yang kita sedang usaha baik-baik mengabdikan diri kepada masyarakat, tiba-tiba diperlakukan seperti itu, dicatut namanya untuk diambil keuntungan. Kami bisa memposisikan diri seperti itu,” ujar David di Jakarta, Jumat.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menghadirkan tersangka saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Pihak keluarga pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit 4 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang memperlakukan tiga tersangka itu dengan baik.

“Kami tahu dari awal penangkapan hingga akhirnya dibawa anak-anak kami ke Polda Metro Jaya diperlakukan sangat baik dan humanis, sangat objektif, dan normatif,” ujar dia melanjutkan.

Selain itu, David menjelaskan ketiga tersangka telah menyatakan permohonan maaf melalui media sosial ataupun surat tertulis bermaterai.

Dia menjamin ketiga tersangka tersebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Ketiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Yusri menjelaskan pengungkapan kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial milik tersangka MFA.

Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.

Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.

Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT. Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga tiga pelaku pemalsu tes usap PCR minta maaf
Baca juga: Kemarin, Rizieq sakit hingga pemalsuan hasil PCR
Baca juga: Perusahaan farmasi apresiasi Polda Metro ungkap pemalsuan hasil PCR

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021