ntuk cabang-cabang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan terkandung di dalamnya tidak akan dimasukkan dalam penyertaan modal LPI, namun dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan d
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dapat memiliki aset negara atau BUMN seperti hasil bumi, air, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya melalui mekanisme dikuasakelolakan.

“Untuk cabang-cabang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan terkandung di dalamnya tidak akan dimasukkan dalam penyertaan modal LPI, namun dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menuturkan aset negara dan aset BUMN yang dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan LPI dengan mitra investasinya.

Baca juga: Pemerintah kenakan pajak dividen 7,5 persen untuk mitra investasi LPI

Di sisi lain, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk aset negara dengan kriteria tertentu dan tidak dapat dijadikan penyertaan modal negara ke LPI kecuali dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan LPI.

Ia melanjutkan perusahaan patungan dapat mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke LPI dan BUMN juga bisa melakukan jual beli dengan memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.

“Aset dengan kriteria tertentu tidak dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Baca juga: LPI berbeda dengan SWF negara lain, Ini kata Wamenkeu

Meski demikian, ia menegaskan LPI akan mempertahankan kedudukan sebagai penentu kebijakan usaha dan pengambilan keputusan termasuk dalam menentukan aset yang dikuasakelolakan ke perusahaan patungan.

Ia juga memastikan LPI tetap dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berasal dari domestik maupun asing melalui pembentukan perusahaan patungan dalam rangka meningkatkan nilai aset.

“Untuk meningkatkan nilai aset LPI bisa kerjasama dengan pihak ke-3 di antaranya dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya baik dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021