(Mobil) itu hendak dijual ke perorangan
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menggagalkan modus penggelapan mobil sewaan berkedok menjadi pelanggan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

"(Mobil) itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual-beli, kami sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi, Rango Siregar, di Jakarta, Senin.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka yang diduga hendak menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adapun tersangka pertama berinisial MLA, merupakan penyewa mobil dari perusahaan rental mobil di Kelapa Gading tersebut. Kemudian tersangka RH dan tersangka CJ menjadi perantara barang-barang gelap tersebut dari MLA kepada tersangka lain berinisial MNK.

Rango menjelaskan, awalnya MLA (34) memperoleh mobil-mobil sewaan tersebut secara bertahap dengan modus menjadi pelanggan perusahaan rental mobil di Kelapa Gading tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap perempuan paruh baya gelapkan belasan mobil rental
​​​​
"(Penyewaan) dilaksanakan bertahap, setelah menimbulkan kepercayaan, akhirnya mulai satu (mobil sewa) kemudian menjadi dua, tiga, empat dan selanjutnya," kata Rango.

Dia mengatakan tersangka MLA juga tampak seperti penyewa pada umumnya yang mau membayar biaya sewa tepat waktu sesuai perjanjian dalam setiap transaksinya.

"Cara pembayaran awalnya juga dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah nominal yang telah disepakati bersama," ujar Rango.

Hingga akhirnya, 13 kendaraan milik perusahaan rental mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu pun berhasil dipindahtangankan oleh tersangka MLA kepada RH dan CJ.

MLA diduga menyuruh kedua pelaku, yakni RH dan CJ, untuk menyerahkan mobil-mobil sewaan tersebut ke pelaku terakhir, berinisial MNK, untuk digelapkan.

Baca juga: Keluarga kaget Djeni raup Rp2,5 miliar hasil penggelapan mobil rental

Namun, pihak perusahaan rental mobil kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Dalam laporannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.

Dari laporan yang ada, polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH, CJ, dan MK di wilayah Jakarta Utara, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan MLA di wilayah Jawa Barat.

"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kami tangkap di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," kata Rango yang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti berupa 13 unit mobil yang diduga hendak digelapkan oleh MLA dan tiga tersangka lainnya hingga Jawa Timur dan Pulau Sumatera.

Baca juga: Polrestro Jaktim ringkus penggelap 44 mobil rental

Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021