Jakarta (ANTARA News) - Seorang artis sinetron, Fahria Ade alias Fahria Mumtaz (22), dibekuk anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya karena kedapatan menggunakan narkoba.

"Salah satu tersangka diketahui sebagai artis yang membintangi beberapa sinetron," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Anjan P. Putra di Jakarta, Selasa.

Anjan menuturkan penangkapan artis itu berawal saat penyidik menerima informasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, Br, di rumah kos No. 2/A-4 Jalan Tanah Kusir 2 No. 18, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 5 Mei 2010.

Penyidik berhasil menyita satu gram shabu, lima butir ekstasi, lima butir pil "happy five" dan dua unit telepon selular milik tersangka, Br.

Polisi mengembangkan kasusnya dan mengintai aktifitas di rumah kontrakan lantai dua No. 218 Jalan Tegal Parang Utara No. 17, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pada 24 Mei 2010 di rumah kontrakan itu, polisi menangkap tersangka BRN dengan barang bukti 2,9 gram shabu, dua unit telepon selular, serta membekuk Fahria Ade, beserta barang bukti berupa 0,2 gram shabu dan satu unit telepon selular.

Anjan menuturkan Br termasuk pengedar jaringan narkoba di kalangan artis dengan salah satu penggunanya, yakni Fahria Ade.

Br juga diketahui pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2008 dan mendapatkan narkoba dari seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sejumlah Artis

Anjan mengungkapkan penyidik mengantongi sejumlah nama artis atau selebritis yang menggunakan narkoba berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Fahria Ade.

"Kita sudah kantongi sejumlah nama yang diduga menggunakan narkoba dan tentunya mereka jadi target operasi kita," ujarnya.

Anjan enggan menyebutkan identitas nama maupun jumlah selebritis yang menggunakan narkoba karena menjunjung praduga tidak bersalah.

"Dari nama itu ada yang berusia muda dan tua," tutur Anjan.

Anjan menjelaskan Fahria Ade pernah membintangi film berjudul "Satu Cincin Dua Cinta" (2008), Jomblo (2008), Hantu Rambut Palsu (2009), Hantu Karet Bivak, Hidayah (2007), Embun (2007), Dongeng (2007) dan Promo Istri Muda.

Direktur Narkoba itu menuturkan ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 jo. 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(T.T014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010