Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai penerapan parliamentary threshold 5 persen masih terlalu tinggi dan dapat menghambat tumbuhnya demokrasi, meski ia setuju dengan upaya penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu.

Gagasan menaikkan batasan peroloehan suara minimal dari 2,5 persen menjadi 5 persen bagi parpol untuk bisa menempatkan wakilnya di parlemen itu, belakangan menjadi perdebatan dalam upaya penyederhanaan jumlah parpol dalam pemilu mendatang.

"Semangat untuk penyederhanaan parpol itu penting. Tetapi parliamentary threshold (PT) 5 persen juga menurut saya terlalu tinggi. Karena apa pun, tidak boleh kemudian kita menghambat tumbuhnya demokrasi," kata Pramono di Gedung DPR di Jakarta, Kamis.

Menurut mantan Sekjen DPP PDIP itu, kalau DPR mau konsekuen dengan angka PT yang diterapkan dalam pemilu lalu, maka sebenarnya itu saja sudah cukup moderat. "Jadi apa yang terjadi pada saat ini sebenarnya sudah cukup baik."

Hal kurang baiknya adalah ongkos perubahan sistem pemilunya yang terlalu mahal dan jika dibandingkan dengan kondisi sekarang dimana tingkat kehadiran anggota legislatif dalam rapat-rapat DPR masih kurang, maka semuanya menjadi tidak memuaskan.

"Paripurna banyak kosong. Di komisi-komisi juga banyak kosong. Karenanya memang terlalu mahal (biaya pemilu lalu) sehingga mereka harus memikirkan itu," ujarnya.

Menurut Pramono, dengan tingginya ketentuan PT maka biaya akan semakin mahal karena tingkat persaingan antarcalon legislatif dan antarparpol makin ketat.

Ironisnya, setelah mereka berhasil menjadi anggota legislatif, mereka tidak menjadi anggota DPR yang baik.

"Semakin mahal biaya untuk menjadi anggota dewan, maka kompensasinya bagi yang bersangkutan juga nanti bisa sifatnya aneh-aneh. Apalagi kalau kita lihat sekarang, harus diakui bahwa dibandingkan dengan periode setelah era reformasi dua periode yang lalu, menurut saya, agak mengkhawatirkan," ujarnya.

Indikator itu terlihat dari tingkat kehadiran anggota DPR yang sangat rendah. Paripurna tidak pernah tepat waktu, sidang-sidang komisi juga seringkali mengalami kemunduran.

Pramono berpendapat pemberlakuan syarat PT yang tinggi tidak akan memperbaiki apa pun. PT ini hanya syarat supaya partai peserta pemilu tidak terlalu banyak sehingga konsolidasi demokrasi bisa terjadi.

"Gagasannya apakah PT atau ET, itu supaya ada konsolidasi demokrasi, sehingga fraksinya makin kecil, partainya juga makin terbatas, pilihan rakyat memang lebih mudah," ujarnya.

Tetapi, kata Pramono, persoalan seriusnya justru bukan pada hal itu melainkan kedisiplinan anggota legislatif menghadiri persidangan masih merisaukan.

(T.D011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010