Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan penuntutan kasus hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, harus dilanjutkan.

"Kejaksaan harus melajutkan perkara penuntutan ini atas nama Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Kamis malam.

Andi menjelaskan, hal itu adalah bagian dari putusan pada tingkat banding atas kasus penghentian penuntutan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra.
(T.F008/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010