Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, Bali, untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 TPS," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.

Sebanyak 12 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang itu terbagi atas tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kintamani, Kecamatan Bangli, dan Kecamatan Tembuku.

Di Kecamatan Kintamani terdapat 9 TPS yaitu TPS 01 dan 02 Desa Serai, TPS 08 Desa Satra, TPS 02 Desa Selulung, TPS 01 Desa Pengejaran, TPS 08 Desa Sukawana, TPS 01 dan 02 Desa Bantang, serta TPS 01 Desa Binyan.

Sementara itu, di Kecamatan Bangli terdapat 1 TPS yaitu TPS 08 Desa Pengotan. Sedangkan di Kecamatan Tembuku terdapat 2 TPS yaitu TPS 13 dan 14 Desa Yang Api.

Menurut MK, telah terjadi pelanggaran yang sistematis di 12 TPS itu yang merusak asas-asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.

Dari 12 TPS tersebut diketahui ada pencoblosan yang dilakukan sejumlah pemilih lebih dari satu kali dengan dalih mewakili orang lain.

Pemungutan suara ulang dan pelaporan hasilnya harus telah dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 45 hari setelah pengucapan putusan tersebut.

Dengan demikian, MK juga menangguhkan Keputusan KPU Kabupaten Bangli Nomor 270/28/KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010.

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Bangli diajukan oleh pasangan IBM Brahmaputra-I Wayan Winurjaya.

Selain PHPU Kabupaten Bangli, MK juga memberi putusan terhadap perkara Pilkada tiga daerah lainnya, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

MK memutuskan menolak permohonan PHPU Kota Cilegon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan PHPU Kabupaten Serang gugur karena pemohon tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dan sah oleh MK, dan menyatakan permohonan Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dapat diterima.
(T.M040/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010