Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak M. Tjiptadjo mengatakan ada sekitar 400 orang pegawai Ditjen Pajak yang terkena hukuman internal akibat dugaan pelanggaran hukum dalam melakukan pekerjaannya.

"Dari Januari hingga Mei 2010 ada sekitar 400 orang aparat internal pajak yang terkena hukuman," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis malam.

Ia membandingkan dengan kondisi hingga akhir 2009 ada sekitar 516 pegawai yang terkena hukuman, namun hingga periode pertengahan 2010 dari total 32 ribu pegawai telah ada sekitar 400 pegawai yang melakukan tindakan indisipliner.

Menurut dia, setelah ada kejadian Gayus, Unit Kistda dan Itjen Kemenkeu terus membina para pegawai, agar jangan sampai ada "Gayus-gayus" lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Kita selalu bergerak cepat dan melakukan koordinasi dan mencari kelemahan kita dengan Komisi Pengawas Perpajakan, dan menginvetasir dimana titik rawan selama ini," ujarnya.

Menurut dia, dalam memberikan hukuman, Ditjen Pajak telah memberikan yang terberat berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) hingga pemotongan nilai remunerasi.

"Kita memberikan hukuman dari ringan hingga berat, seperti penurunan remunerasi dari misalnya Rp10 juta sekarang hanya Rp1 juta saja, bayangkan jumlah remunerasi yang tidak kami berikan mencapai Rp3,5 miliar," ujar Tjiptardjo.

Dan mengenai sanksi pemecatan, Tjiptardjo mengatakan Ditjen tidak segan-segan memberhentikan mereka yang melakukan pelanggaran hukum berat.

"Kalau untuk pegawai pajak diberhentikan secara tidak hormat itu sangat parah, berat sebagai hukuman, belum nama baik yang tercemar, pegawai pajak cuma 1.200 yang diterima untuk S1, yang ngantri puluhan ribu," ujarnya.

Untuk itu, ia akan terus menjaga semangat para pegawainya agar tidak menyerah dengan keadaan saat ini dan menjaga agar tidak kembali terjadi kasus mafia pajak yang mencoreng institusi Ditjen Pajak.

"Langkah-langkah reformasi di pajak terus kita gulirkan dan semangat anak-anak terus kita kembangkan di lapangan," ujarnya. (*)
(Ant/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010