Jambi (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memutuskan bebas terhadap terdakwa Ade Shanto dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek wisata air curah (water boom) senilai Rp5,8 miliar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Hidayat Hasyim, melalui Panitera Muda Pidana, Nizom, di Jambi, Senin, mengatakan bahwa berdasarkan petikan keputusan kasasi yang baru diterima pihak PN Jambi pada 1 Juni 2010, berbunyi menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dengan demikian terdakwa Ade Santho dalam keputusan MA tersebut dibebaskan dari hukuman.

Dalam petikan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, ditolak Mahkamah Agung dan keputusan kasasi MA tertanggal 27 Mei 2009, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jambi.

Selain itu, dalam putusan kasasi MA tersebut, disebutkan bahwa membebankan biaya perkara ditingkat kasasi kepada negara.

Terdakwa Ade Shanto oleh JPU, didakwa sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa Ade Shanto divonis bebas oleh majelis hakim PN Jambi pada tahap persidanga pertama dan atas vonis bebas tersebut, JPU secara langsung mengajukan kasasi namun ditolak oleh MA.

"Inti dari putusan kasasi MA tersebut adalah menguatkan putusan PN Jambi," kata Nizom.

Dalam kasus ini untuk diketahui selain terdakwa Ade Shanto dan Syamawi Darahim, ada beberapa orang lainnya yang juga ikut tersangkut kasus itu, yaitu Sudiro Lesmana, saat itu bertindak selaku rekanan proyek, Aken Purba, saat itu sebagai Pinlaktan proyek water boom, Togaripanto SP, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan Setda Provinsi Jambi, serta Rahman mantan Kepala Kasda Provinsi Jambi.

Para terdakwa didakwa JPU atas perkara tindak pidana korupsi dana proyek water boom senilai Rp5,8 miliar, dan dalam keputusan kasasi ada dua terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Provinsi Jambi, Syamawi Darahim dan Ade Santho sebagai rekanan atau Direktur PT Binalaksana Anekasara (PT BLAS).
(T.N009/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010