Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (Tim Delapan), Anies Baswedan menjelaskan upaya Kejaksaan Agung untuk Penijauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan tentang penghentian kasus kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hanya bentuk penundaan munculnya sejumlah masalah.

"Kami sudah menduga, itu hanya akan menunda masalah," kata Anies di sela peluncuran buku "Penjara: The Untold Stories" di Jakarta, Kamis.

Anies menjelaskan, alasan sosiologis yang digunakan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) tidak tepat.

Menurut dia, penerbitan SKPP harusnya menggunakan alasan kekurangan alat bukti.

"Sejak awal Tim Delapan mengatakan perkara ini tidak cukup bukti," kata Anies.

Namun, kejaksaan bersikeras perkara itu cukup bukti, namun harus dihentikan karena alasan sosiologis.

"Seharusnya penghentian kasus hukum juga menggunakan alasan hukum," katanya menambahkan.

Menurut Anies, pengajuan PK ke Mahkamah Agung dengan menggunakan alasan sosiologis bisa menjadi jurisprudensi yang mungkin menimbulkan masalah baru.

"Semua orang nanti akan mengajukan PK dengan alasan sosiologis," kata Anies.

Hal itu, katanya bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak termasuk orang yang tersangkut kasus korupsi yang sudah dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi.

Anies berharap kejaksaan tidak melemahkan KPK. Hal itu bisa dilakukan jika sejak awal kejaksaan memilih opsi yang bisa menyelesaikan kasus Bibit-Chandra dengan segera.

"Dengan mengulur seperti ini bisa dianggap melemahkan KPK," kata Anies.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak sah.

Jaksa Agung Hendarman Supanji saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, mengatakan, keputusan itu sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya Hendarman telah menyampaikan pendapat Kejaksaan Agung secara tertulis kepada Presiden Yudhoyono mengenai perkembangan kasus Bibit dan Chandra pada Selasa sore.

Hendarman menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang kasus Bibit dan Chandra.

Meski mempertahankan penghentian penuntutan, Hendarman menganggap sebenarnya kasus itu cukup bukti. Situasi sosiologis menjadi alasan kejaksaan menghentikan kasus itu.(*)
(F008/S027/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010