Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pra peradilan kasus Bibit-Chandra sejak awal sudah salah langkah dan sangat mengecewakan.

"Ini sangat mengecewakan, kita hanya berputar-putar jalan di tempat," kata Mantan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Jumat.

Dalam keterangan persnya Hendarman Supandji akan mengajukan PK pasca ditolaknya upaya banding dari Kejagung atas dikabulkannya permohonan praperadilan dari Anggodo Widjojo atas SKPP dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Buyung mengaku sangat sedih dengan perkembangan kasus Bibit-chandra dan penegakkan hukum di Indonesia. Namun Buyung mengaku tetap optimistis penegakkan hukum di Indonesia akan berjalan baik.

Buyung menyoroti pengajuan PK oleh Jaksa Agung dalam kasus pra peradilan Bibit-Chandra.

"Ini bagaimana pra peradilan bukan masalah materi, administrasi mana bisa di PK ?," kata Buyung.

Buyung menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 263 KUHAP menyebutkan "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Artinya, tambah Buyung, jelas bahwa yang boleh mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya, sehingga Jaksa Agung tidak bisa mengajukan PK.

"Jangan mencla-mencla. Kalau memang cukup bukti bawa ke pengadilan bibit-chandra seperti perintah hakim.

Ini bilang SKPP tapi dalam hati bilang cukup bukti, itu namanya (jaksa agung) tak jujur," kata Buyung dengan nada tinggi.

Buyung juga mengaku sangat kecewa karena penegakan hukum di Indonesia hanya berputar-putar tidak tentu arahnya. Buyung menyebutkan dalam enam bulan ini kasus hukum yang ada hanya berputar-putar dari kasus Bibit-Chandra, bank century, mafia pajak, Gayus, Susno kembali lagi ke kasus Bibit-Chandra.

Menurut Buyung seharusnya jaksa agung bisa mempelopori untuk pembenahan hukum di Indonesia.

"Sebenarnya kita hanya perlu Jaksa Agung yang pandai, tegas dan bijaksana. Selama ini kelemahan kita, tak mau akui kelemahan dan kekurangan tapi malah saling melindungi dan salahkan orang lain. Yang terjadi akhirnya membentuk lembaga baru. Malah semakin rumit," kata Buyung,.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPR F-PDI-P Gayus Lumbuun yang menengaskan bahwa Jaksa agung tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan PK. Pasal 263 KUHAP jelas tidak memberikan hak kepada Jaksa agung.

"Tak ada hak istimewa Jaksa agung untuk melanggar undang-undang. Kita mengingatkan mari kita hentikan proses yang sudah karut marut ini. Kita kembalikan ke aturan yang benar. Apakah kita akan meneruskan hal-hal yang melanggar hukum ini?," kata Gayus

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010