Banda Aceh (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait pencalonan independen pada 16 Juni 2010.

"Surat pemberitahuan persidangan sudah kami terima dan mulai disidangkan pada 16 Juni mendatang," kata Mukhlis Mukhar, salah seorang pemohon uji materi ("judicial review") UUPA ke MK di Banda Aceh, Jumat.

Sidang dengan nomor perkasa 35/PUU-VIII/2010 itu akan dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama terkait Pasal 256 UUPA.

Permohonan judicial review Pasal 256 tersebut didaftarkan ke MK pada 31 Mei 2010 oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, Hasbi Baday, yang juga merupakan kuasa pemohon Mukhlis Mukhtar dan kawan-kawan.

Pasal 256 mengatur ketentuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Pasal itu mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan.

Ia mengatakan pasal 256 tersebut menutup peluang individu masyarakat Aceh mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2011, sedangkan kran calon perseorangan sudah dibuka di provinsi lain.

Hal itu diatur Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mengizinkan pencalonan seseorang lewat jalur independen dengan persentase tiga hingga 6,5 yang disesuaikan jumlah penduduk.

Menurut mantan anggota DPR Aceh periode 2004-2009 itu, alat bukti yang diajukan nantinya yakni UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2008, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 Tahun 2007 tentang mengabulkan permohonan Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, periode 2004-2009.

Dalam permohonan ini, kata dia, yang menjadi termohon nantinya, selain Presiden, DPR RI dan DPD, juga Gubernur Aceh dan DPRA dan KPU akan menjadi pihak terkait.

Terkait saksi ahli, kata dia, pihaknya sedang mencari sejumlah ahli di bidang hukum dan perundang-undangan di Jakarta, karena beberapa ahli yang diminta di Aceh tidak bersedia.

"Kami sudah menghubungi beberapa orang di Aceh, namun mereka menyatakan tidak bersedia dengan berbagai alasan. Karena itu, kami sedang mencari saksi ahli yang ada di Jakarta," kata Mukhlis Mukhtar.(*)
(KR-HSA*H011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010