Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji harus hadir dalam sidang Anggodo Widjojo di Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), demikian Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu.

"Susno harus dihadirkan dalam sidang Anggodo," kata Anggota Dewan Etik ICW, Dadang Tri Sasongko di Jakarta, Minggu

Menurut Dadang, kehadiran Susno dalam sidang Anggodo penting, antara lain karena Susno dinilai sangat mengetahui latar belakang kasus Anggodo, apalagi sewaktu kasus itu merebak, Susno adalah Kabareskrim Mabes Polri sehingga kesaksiannya sangat berharga.

ICW mendesak Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri mengizinkan Susno yang hingga ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, hadir pada sidang itu.

"Bila diminta pengadilan, maka Kapolri harus taat dan wajib memberikan izin bagi Susno untuk hadir dalam sidang Anggodo," katanya.

Sedangkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak ahistoris dengan melupakan isi rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada November 2009.

Dalam rekaman tersebut jelas terdengar ada rencana rekayasa yang antara lain memperdengarkan suara Anggodo dengan sejumlah orang yang diduga pejabat tinggi di sejumlah lembaga penegak hukum.

Anggodo yang menjadi terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri meminta KPK menghadirkan penyidik Polri untuk bersaksi di persidangan kasusnya.

"Saya meminta agar penyidik Polri dihadirkan sebagai saksi," kata Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa. (*)

M040/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010