Semarang (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Prof. Arief Hidayat mengatakan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebaiknya diteruskan sampai ke tingkat pengadilan dalam penyelesaiannya.

"Proses pengadilan yang berjalan tersebut harus adil dan diawasi oleh aparat penegak hukum termasuk media massa sehingga intervensi pihak-pihak yang terlibat didalamnya tidak terjadi," kata Arief, di Semarang, Selasa.

Menurut dia, kalau sampai terjadi pengesampingan perkara (deponeering) oleh kejaksaan maka di masyarakat akan timbul berbagai pertanyaan apakah terdapat rekayasa di dalam kasus tersebut atau tidak.

"Jika dilanjutkan ke pengadilan maka akan menguntungkan Bibit-Chandra," ujarnya yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Namun sebaliknya, kata dia, jika deponeering dilakukan maka akan merugikan yang bersangkutan dan menimbulkan permasalahan baru.

"Kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum akan berkurang karena mereka akan berpikiran ada suatu kasus namun tidak diselesaikan dan justru dikesampingkan oleh Kejaksaan," katanya.

Ia menjelaskan, di dalam proses pengadilan yang diharapkan dapat berjalan adil, Bibit-Chandra berkesempatan membuktikan bahwa mereka tidak bersalah secara terbuka.

"Kalau mereka akhirnya tidak terbukti bersalah maka keduanya harus ditempatkan pada posisi semula sebagai pimpinan suatu lembaga negara yang mempunyai tugas memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Arief mengatakan hal tersebut juga akan mengembalikan nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipertanyakan di masyarakat.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung bersikukuh mempertahankan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus tersebut dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

SKPP kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan Agung kalah dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri maupun di pengadilan tinggi.

Salah satu alasan Kejaksaan Agung menempuh langkah PK dalam kasus tersebut karena putusan banding untuk praperadilan tidak bisa ditempuh melalui jalur hukum kasasi.(KR-WSN/B013)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010