Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI memanggil Ketua Tim Penyidik Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Faried Haryanto pada Kamis (17/6).

Pemanggilan itu terkait dengan laporan mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu yang menyebutkan nama Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) sama sekali tidak tersentuh dalam kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

"Pemanggilan ini tidak terlepas dari laporan Yohanes Woworuntu yang menyebutkan ada pihak yang terlibat kuat dalam kasus itu, namun tidak tersentuh, yakni, Hartono dan Yusril," kata anggota Panja Penegakan Hukum., Syarifuddin Suding., seusai bertemu dengan Jaksa Agung., Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu.

Disebutkan, Jaksa Agung sudah memberikan izin untuk pemanggilan terhadap Faried Haryanto.

"Jaksa Agung sudah memberikan izin `seribu persen` untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Kamis (17/6)," katanya.

Ia menyatakan setelah pemanggilan terhadap ketua tim penyidik kasus Sisminbakum itu, panja akan mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

"Kemungkinan akan dikeluarkan rekomendasi bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dari hasil panja," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum tersebut, Kejagung hanya menjerat tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnaen Yunus, serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu.

Untuk Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga dan Yohanes Waworuntu, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (*)
(T.R021/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010