Batam (ANTARA News) - Sedikitnya 21 dari 22 ahli Dewan Pers dinyatakan lulus dan berhak memenuhi permintaan Majelis Hakim dalam kasus delik pers di daerah setelah mengikuti pelatihan di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ditutup ketua panitia Wina Armada Sukardi di Batam, Rabu.

"Ini merupakan angkatan pertama Dewan Pers melaksanakan pelatihan khusus ahli Dewan Pers. Kami memprogramkan melatih sekitar 200 ahli pers dalam tahun 2010. Semua ini dilaksanakan sesuai perkembangan dunia pers dalam beberapa tahun terakhir," kata ketua panitia Wina Armada Sukardi saat menutup kegiatan tersebut.

Pelatihan ahli Dewan Pers yang diikuti peserta utusan sepuluh provinsi di Jawa (Jakarta) Jawa Barat dan Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Riau dan Kepri) itu berlangsung sejak Senin (14/6) dibuka Ketua Deewan Pers Bagir Manan.

Wina mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi legalitas kepada peserta mewakili Dewan Pers di daerah manakala terjadi delik pers. Semua peserta diharapkan dapat memainkan peran dan kewenangan yang diberikan Dewan Pers menghadapi kasus delik pers di daerah masing-masing.

"Ahli pers yang dilatih ini dapat mewakili Dewan Pers manakala diperlukan di daerah untuk memberi keterangan di pengadilan. Kegiatan ini untuk memperkaya pengetahuan ahli Dewan Pers yang nantinya akan diberi kewenangan menjadi ahli Dewan Pers di daerah," katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai surat edaran Mahkamah Agung RI No.13/2008 yang ditandatangani Dr. Harifin A. Tumpa SH, MH 30 Desember 2008. Dewan Pers menerima permintaan sebagai saksi ahi/keterangan ahli di bidang pers dari aparat penegak hukum seluruh Indonesia setelah surat edaran tersebut dikeluarkan.

Wina Armada mengatakan, dalam surat edaran Mahkamah Agung yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut disebutkan, hakim dapat meminta keterangan dari saksi ahli di bidang pers untuk memperoleh gambaran objektif mengenai ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-Undang (UU) No.40/1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, tambah Wina Armada, dalam penanganan/pemeriksaan perkara terkait delik pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek.

Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers (PDP) No.10/2009 tentang "Keterangan Ahli Dewan Pers", yang isinya antara lain menetapkan Dewan Pers menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus tentang Ahli dari Dewan Pers sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mahkamah Agung tersebut.

Wina Armada mengatakan, kalau selama ini wartawan yang melakukan pelanggaran sering dikenakan pasal 310, yaitu melakukan perbuatan tidak menyenangkan orang lain, maka setelah pelatihan ini diharapkan semua persoalan delik pers dapat ditangani secara baik dan profesional sesuai UU No.40/1999.

Ini penting karena dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur mengenai pemberitaan dan hak jawab. Bila terjadi kekeliruan atau merugikan seseorang, belum maksimal dilaksanakan meskipun perkara delik sering terjadi di daerah yang perkembangan media lebih maju.

Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengajak dunia pers menaati kaedah hukum dan KEJ untuk menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum guna meningkatkan kepercayaan masyarakat yang selalu menunggu informasi hasil liputan wartawan. (S019/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010