Pekanbaru (ANTARA News) - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di taman kota Cut Nyak Dien , Pekanbaru, mempertanyakan surat edaran wali kota yang melarang mereka berjualan di daerah tersebut, Rabu.

Pedagang mengadukan hal tersebut pada Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, dikarenakan pelarangan ini menurut mereka tidak masuk akal karena selama ini terdapat pungutan retribusi kebersihan dan parkir oleh Pemkot Pekanbaru.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Taman Kota Cut Nyak Dien, Denny Raymond mempertanyakan Perda No 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum yang dijadikan alasan untuk mengusur pedagang kaki lima.

"Kita mempertanyakan Perda No 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum yang selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengusur pedagang kaki lima tanpa memberi solusi. Jika memang dilarang, seharusnya pihak Pemkot tidak memungut retribusi," ujarnya

Denny juga menyatakan bahwa pedagang taman kota dan yang ada di sekitar taman kota Cut Nyak Dien berjualan dari pukul 18.00 Wib -23.00 dimana aktifitas lalu lintas di jalan ini mulai sepi dan pedagang juga tidak merusak taman kota.

"Kalau begini, dimana letaknya kita menganggu ketertiban umum," tegasnya.

Denny meminta pihak pemerintah kota memberikan mereka tempat berjualan yang layak dan tidak main gusur saja.

"Kita siap direlokasi asalkan tempatnya representatif dan layak untuk kita berjualan," tegasnya

Denny juga mengatakan bahwa pedagang tidak pernah merasakan makna hari ulang tahun Pekanbaru karena sebagai pedagang mereka tidak pernah dilibatkan.

"Pejabat Pemkot selalu mengatakan pesta rakyat dalam ultah Pekanbaru namun kami pedagang kaki lima tidak pernah merasakan hari ulang tahun ini karena kami tidak pernah di undang dan dilibatkan," tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ir Nofrizal MM mengatakan bahwa pedagang kaki lima yang ada di kawasan tersebut harus ditata, dibina bukan main gusur saja.

"Kalau main gusur saja bagaimana orang mau berusaha,"kata dia. (IND/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010