Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menjamin Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia "versi baru" tidak akan membelenggu kebebasan pers.

"Tidak ada satupun kata pers dalam draft aturan ini," kata Menkominfo, Tifatul Sembiring, setelah acara breakfast meeting bertema Fungsi Edukasi Media dalam Penanggulangan Pornografi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan banyak pembaharuan dalam draft RPM yang sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat pada Februari 2010 ketika dalam masa uji publik.

Rancangan tersebut bahkan telah mengalami perubahan nama menjadi aturan Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia.

"Kami akan sesegera mungkin membahasnya kembali dengan Komisi I DPR RI," katanya.

Sebelumnya, juru bicara Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, menegaskan, isi rancangan peraturan menteri itu mengalami banyak perubahan dengan mengakomodasi hal-hal yang menjadi keberatan masyarakat terhadap RPM Konten pada Februari 2010 lalu.

RPM Konten Multimedia ketika diuji publik pada awal tahun 2010 menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan dianggap memasung kebebasan pers dalam beberapa pasalnya.

"Ini beda dengan yang dulu dari namanya saja sudah berubah. Yang jelas disini sudah mengakomodasi berbagai keberatan masyarakat dan yang sekarang jauh lebih "soft"," kata Gatot.

Gatot menambahkan, dengan diubahnya rancangan itu maka masyarakat tidak perlu terlampau khawatir sebagaimana kekhawatiran mereka terhadap RPM Konten sebelumnya.

Saat ini rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkominfo.

"Pada saatnya nanti kami akan mengajak duduk bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan untuk membahas kembali rancangan ini," demikian Gatot S. Dewa Broto.
(H016/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010