Samarinda (ANTARA News) - Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur, menyita 5505 batang kayu ilegal dari dua tempat berbeda, demikian Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Poltabes Samarinda, Komisaris Akhmad Yusef Gunawan.

"Satu perahu berisi 2.844 batang kami sita di Lok Tuan, Kecamatan Sungai Kunjang. tepatnya di lokasi perusahaan milik PT. Hartati Hartono Jaya Playwood (HJP) dan satunya yakni 2.661 batang di Pulau Buaya Kecamatan Palaran," ungkap Akhmad.

Penyitaan itu dilakukan karena kayu tersebut tidak sesuai dokumen, lanjut Kabag Ops Poltabes Samarinda.

"Dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut tidak sesuai SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) sebab pada lapisan ketiga dan keempat perahu itu juga terdapat jenis kayu hutan lainnya yang tidak sesuai Permenhut No.33 tahun 2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak," katanya.

"Kami juga menemukan ketidaksesuaian volume kayu itu dengan dokumen yang ditunjukkan," ujarnya.

Kayu hasil pembalakan liar itu, lanjut dia, didatangkan dari wilayah Kutai Timur dan akan dijual pada dua perusahaan kayu di Samarinda.

Dua orang telah ditetapkan tersangka pada penyitaan kayu ilegal itu, yakni SS dan Ap.

"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai orang yang menguasai kayu ilegal tersebut. Keduanya dijerat pasal 50 ayat 3 huruf E Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan," katanya.

Pada Mei 2010, Poltabes Samarinda juga menyita 1.991 batang kayu bulat atau lebih 4.000 meter kubik di sebuah rakit yang ditambatkan di tempat penimbunan kayu PT. HJP. Polisi telah menetapkan pemilik kayu itu sebagai tersangka.(*)

A053/A027

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010