Kolaka, Sultra (ANTARA News) - Kepengurusan organisasi Kerukunan Keluarga Sang Torayan (KKST) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara digugat karena dinilai proses pembentukan kepengurusannya tidak sesuai mekanisme dan sarat kepentingan politik.

Kepengurusan KKST Kolut yang diketuai Khana, digugat oleh dua anggota DPRD Kolaka Utara, Buhari dan Aziz Pasangge yang juga merupakan rumpun keluarga Sang Torayan.

Kepada sejumlah wartawan di Kolaka, Rabu, Buhari menegaskan kepengurusn KKST Kolut bentukan Khana tidak melalui proses yang demokratis, karena pembentukan dan perekrutan pengurus hanya pada lingkup tiga desa di Kecamatan Rante Angin.

Padahal, di Kolut hasil pemekaran Kabupaten Kolaka terdapat 15 kecamatan, dimana rumpun etnis Toraja tersebar menetap di seluruh wilayah itu, sehingga kepengurusan KKST yang terbentuk tersebut ilegal karena tidak melalui prosedur yang semestinya, katanya.

Menurut Buhari, pembentukan KKST yang terkesan diam-diam tersebut mengindikasikan adanya tendensi politik. Sementara tujuan utama pembentukan KKST adalah sebagai wadah silatuhrahmi dan pengembangan kesejahteraan anggota.

Lain halnya yang diungkapkan Aziz Passangge Legislator dari salah satu partai politik di daerah itu yang meminta agar kepengurusan KKST haruslah mengakomodir keterwakilan 15 kecamatan yang ada.

"Kalau kepengurusan diambil hanya dari tiga desa, maka tidak bisa dikatakan KKST Kabupaten Kolaka Utara," ujar Azis.

Untuk itu, kedua politisi ini baik Buhari maupun Azia mengatakan, saat ini sejumlah tokoh masyarakat sang Torayan Kolut telah melakukan musyawarah dan membentuk panitia kerja untuk membentuk KKST yang mengakomodir keterwakilan 15 kecamatan yang ada.

"Nantinya setiap kecamatan akan ada minimal 10 perwakilan yang merupakan figure yang ditokohkan diwilayah tersebut, dan kemudian akan melakukan musyawarah pembentukan kepengursan KKST yang demokratis," kata dia. (A056/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010