Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Yusron Ihza, atas nama kakaknya Yusril Ihza Mahendra, meminta perkara hukum yang menimpa anggota keluarganya itu tidak direkayasa dan menandaskan keluarga menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan kepala dingin.

"Kami hanya berharap dan meminta dengan penuh kerendahan hati, agar jangan lagi ada rekayasa di balik berbagai perkara hukum yang melibatkan nama-nama penting di negeri ini," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat malam.

Kejagung menetapkan mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Sekali lagi, kami sekeluarga menanggapi hal ini dengan kepala dingin. Kami yakin, rakyat sudah cukup dewasa dalam menilai. Mereka pasti tahu, mana rekayasa politik dan mana realitas," kata Yusron Ihza.

Ia menunjuk beberapa kasus yang masih hangat dan melibatkan orang-orang penting yang hingga kini menimbulkan tanda tanya publik.

"Dari kasus Susno Duadji (mantan Kabareskrim Mabes Polri), Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan lain-lain, saya yakin masyarakat bisa menilai, mana drama dan mana realita," tambahnya.

Yusron menilai kasus Sisminbakum ini sarat muatan politik. "Sejak awal digulirkan oleh pihak yang resminya adalah penegak hukum, isu itu sudah tidak logis. Bahkan, mengarah pada tindakan menghabisi reputasi dan karier politik Yusril."

Dia menunjuk hal paling utama yang dipersoalkan dalam Sisminbakum, yaitu apakah dana dari Sisminbakum itu PNBP atau tidak.

"Padahal, jelas-jelas Presiden tidak memasukkannya sebagai PNBP atau pendapatan nasional bukan pajak," ujarnya.

"Ideal dan arif jika Kejagung mempersoalkan hal tersebut kepada Presiden dan bukan kepada Yusril," tandasnya.

Yusron Ihza juga mengkritik klaim kerugian negara yang digembar-gemborkan (sampai 400-an triliun rupiah) itu. Dia menilai orang terkesan hanya bicara atas dasar asumsi serta potensi.

"Jadi bukan atas dasar data riil. Hukum itu bukti, bukan andai-andai kan," tegasnya.

Keluarga Yusron Ihza merasa ada sesuatu di balik perkara ini yang menjurus pada pembunuhan karakter seseorang.(*)

M036/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010