Karimun, Kepri (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu malam mengamankan 22 pekerja asal Pulau Jawa karena tanpa dilengkapi dokumen Antar-Kerja Antar-Daerah (AKAD), sebuah dokumen perekrutan tenaga kerja lintas provinsi.

Para pekerja tersebut diamankan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama petugas Pos Penegakan Peraturan Kependudukan (Perdaduk) sesaat setelah turun dari KM Kelud di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, pukul 21.30 WIB.

"Mereka tidak dilengkapi dokumen AKAD serta kontrak kerja," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun, Syarifuddin, di Mapolsek Tanjung Balai Karimun.

Syarifuddin mengatakan, ketentuan tentang AKAD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 7/2008 dan Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans No 258/2008.

"AKAD diterbitkan oleh Kemenarkertrans berdasarkan rekomendasi dari Disnaker daerah tujuan kerja. Dan, sampai kini kami belum ada mengeluarkan rekomendasi itu," ucapnya.

Selain tidak punya AKAD, lanjut dia, perekrutan para pekerja itu juga bertentangan dengan Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana setiap perekrutan harus melalui Disnaker atau lembaga penempatan tenaga kerja swasta.

"Informasi kami terima, mereka direkrut oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan itu menjadi sub-kontraktor di perusahaan galangan kapal PT Saipem Desa Pangke Meral," katanya.

Ia menuturkan, setiap perusahaan boleh merekrut tenaga kerja dari daerah lain baik dalam maupun luar provinsi jika tenaga yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah penempatan. Kebijakan ini kata dia untuk memberi kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

"Seharusnya perusahaan melewati kami jika butuh pekerja, jika pekerja lokal tidak ada, baru kami keluarkan rekomendasi untuk mencarinya di daerah lain," katanya.

Pantauan, setelah didata di Mapolsek Tanjung Balai Karimun, para pekerja tersebut kemudian dibawa ke penampungan di Meral. Sedangkan identitas mereka diamankan petugas Disnaker untuk proses selanjutnya.

Hingga pendataan selesai, tidak satu pun pihak yang bertanggung jawab datang menjemput para pekerja tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Balai Karimun, AKP Rimsyahtomo mengatakan, aparat kepolisian hanya membantu Disnaker untuk melakukan pendataan.

"Ini bukan operasi kepolisian, tapi kegiatan Disnaker," katanya. (HAM/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010