Jakarta (ANTARA News) - Kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Bandara Halim Perdanakesuma berhasil membongkar upaya penyelundupan sekitar 3,5 kg obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang akan dimasukkan melalui jasa titipan pengiriman barang impor.

Direktur Penindakan dan Penegahan Ditjen Bea Cukai Frans Rupang dalam jumpa pers di Bandara Halim Jakarta, Senin mengatakan obat terlarang jenis sabu-sabu itu dideteksi pada Kamis (24/6) saat sedang dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray.

"Petugas mlihat tiga koli barang yang mencurigakan yang dikirim oleh Shenzn South Zhonghai Freight co.ltd China dengan penerima toko Kedaton Pot Plaza di Jalan RS Fatmawati Jakarta, dan setelah diperiksa ditemukan serbuk bening yang kemudian dites dan terbukti mengandung metamphetamine HCL," kata Rupang.

Benda berbentuk serpihan kristal itu, lanjut Rupang digolongkan dalam jenis narkoba golongan 1 atau dikenal dengan sabu-sabu, dengan perkiraan harga di pasar maka barang seberat 3,5 kg itu bisa mencapai Rp7 miliar.

Dijelaskannya, perbuatan toko Kedaton Sport Plaza mengimpor sabu-sabu itu melanggar pasal 102 3 UU 17/2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp5 miliar, serta UU 35/2009 tentang Narkotika.

Dari pembongkaran sabu-sabu selundupan ini, pihak Bea Cukai bersama Kepolisian telah mengembangkan perkara dengan menangkap empat orang saksi dan menyerahkan barang bukti ke BNN.(D012/H-CS)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010