Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membekuk tersangka bandar besar heroin yang juga mantan narapidana (residivis), Bambang Setiawan.

"Tersangka masuk jaringan internasional narkoba asal Nigeria," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Humas Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu.

Boy mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pintu Air Pondok Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

Pengungkapan sindikat narkoba internasional itu berawal saat polisi memantau aktivitas mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta dan Nusakambangan, Cilacap tersebut.

Boy mengungkapkan polisi mengamati dan mencurigai Bambang kembali terlibat kasus narkoba dengan menjadi bandar setelah bebas dari penjara sekitar tahun 2009.

Setelah menangkap tersangka, polisi menggeledah kamar kost, Bambang di Jalan Pintu Air V Nomor 29, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi mendapatkan barang bukti heroin seberat 1,376 kilogram yang terbungkus tas berwarna hitam dan timbangan digital

Sementara itu, Pelaksana harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar menyatakan bahwa Bambang mendapatkan heroin dari seorang Warga Negara asal Nigeria, Mustofa, yang saat masih buron.

Krisno menyebutkan barang bukti heroin milik tersangka bernilai sekitar Rp1,9 miliar dan bisa dikonsumsi sebanyak 13.760 orang.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.
(T.T014/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010