Jamb (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Jambi belum menerima surat cekal terhadap mantan Bupati Muarojambi, As`ad Syam, yang diajukan Kejaksaan Agung pada direktorat imigrasi terkait kasus korupsi.

Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Agus Mustari, di Jambi, Rabu mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan surat cekal terhadap mantan bupati Muarojambi yang sekarang menjadi anggota DPR RI dari Direktorat Imigrasi.

"Apabila sudah dikeluarkan surat cekal, maka sudah pasti semua kantor Imigrasi di Indonesia, terutama yang daerahnya sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sudah mendapat surat tembusan dari Direktorat Imigrasi," katanya.

Ia menjelaskan daerah TPI yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negri akan lebih dulu menerima surat cekal itu untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negri.

Sementara itu, daerah bukan TPI juga menerima tembusan surat cekal itu untuk mengantisipas atau mencegah terpidana mengurus dokumen antar negara itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Juswa Kesumah mengatakan Mahkamah Agung memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi terpidana, namun yang bersangkutan belum bisa ditangkap, sehingga Kejaksaan Agung memasukkan As`ad Syam dalam daftar orang yang dicekal.

"Untuk menangkap dan menjalani hukuman keputusan kasasi, karena yang berangkutan selalu bersembunyi dari kejaran aparat, maka kejaksaan mencekal As`ad Syam lewat Direktorat Imigrasi melalui Kejaksaan Agung," katanya.

Ia menyebutkan Kejati Jambi sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan As`ad Syam sudah masuk dalam daftar orang yang dicekal.

Selain dilakukan pencekalan Kejati Jambi juga menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan melibatkan pihak kepolisian.

"Sampai saat ini kejaksaan belum bisa mengeksekusi terpidana empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan PLTD di Unit 22 Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi itu," katanya.

Oleh karena itu, upaya pencekalan dan pencarian terus dilakukan dengan melibatkan pihak Imigrasi dan kepolisian," katanya.
(T.M037/M008/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010