Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suarhatini Hadad mengatakan masa pakai selang pada alat penggunaan gas (Liquefied Petroleum Gas/LPG) untuk keperluan rumah tangga hanya satu tahun.

"Setelah satu tahun selang rusak, sebaiknya tidak digunakan karena bisa membahayakan," katanya di Jakarta, Kamis, usai melakukan rapat koordinasi penanganan kasus ledakan gas dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan program konversi minyak tanah ke LPG.

Ia mengatakan, selama ini produsen tidak mencantumkan keterangan mengenai masa pakai selang pada produknya dan informasi mengenai masa pakai selang belum tersampaikan kepada masyarakat.

"Akibatnya banyak yang belum tahu. Ini merupakan kelalaian pelaksana program," katanya.

Padahal, menurut Koordinator Komisi III Bidang Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN, Gunarto, penggunaan selang gas yang rusak sangat membahayakan.

"Setelah satu tahun, baik dipakai maupun tidak, selang akan rusak. Kalau tetap dipakai, gas bisa bocor, ini berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan," katanya.

Ia menambahkan, selama ini kebakaran atau ledakan terkait penggunaan gas untuk keperluan rumah tangga sebagian disebabkan oleh penggunaan selang dan peralatan lain yang tidak memenuhi standar.

"Masalahnya kebanyakan pada selang. Terjadi kebocoran karena pengatupan selang pada regulator atau kompor tidak kencang, ini bisa menimbulkan kebakaran atau ledakan kalau ada pemicu," katanya.

Ia mengatakan, produsen yang ditunjuk pemerintah membuat peralatan untuk program pengalihan penggunaan minyak tanah ke gas seharusnya mencantumkan keterangan mengenai cara penggunaan dan masa pakai selang gas pada produknya sesuai ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen.

Distributor dan pedagang yang memperjualbelikan peralatan itu, kata dia, juga harus memastikan barang yang mereka jual ke konsumen memenuhi standar nasional seperti ketentuan undang-undang.

Menurut pasal 8 pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi umum dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Pelaku usaha, menurut ketentuan itu, juga wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku serta memberikan kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat barang yang diperdagangkan.

"Kalau terjadi pelanggaran tentu ada sanksinya, ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan bahan bakar dalam negeri dengan mengalihkan penggunaan minyak tanah ke gas yang diawali dengan pemberian paket bantuan berupa tabung LPG tiga kilogram, selang, regulator, katup dan kompor gas pada 2007, telah menimbulkan sejumlah kecelakaan yang merenggut korban jiwa.

Kasus ledakan yang terkait dengan penggunaan LPG cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan merenggut korban jiwa.

Pada tahun 2007 ada lima kasus dengan empat korban luka, meningkat menjadi 27 kasus dengan dua korban meninggal dunia dan 35 korban luka pada 2008. Kasus ledakan bertambah menjadi 30 kasus dengan 12 korban meninggal dunia dan 48 korban luka pada 2009.

Sementara itu, pada 2010, sampai bulan Juni tercatat ada 33 kasus ledakan dengan delapan korban meninggal dunia dan 44 korban luka.
(T.M035/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010