Jakarta (ANTARA News) - "Chief Executive Officer" (CEO) Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo, bersikukuh masih menguasai mayoritas kepemilikan saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia sebesar 75 persen.

"Perseroan Terbatas (PT) Berkah Karya Bersama (Hary Tanoesudibyo) telah memiliki kuasa penuh untuk mendapatkan bagian 75 persen saham di TPI," katanya melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, di Jakarta, Kamis.

Andi Simangunsong menjelaskan bahwa utang-utang yang dibayar/direktruturisasi oleh PT Berkah terdiri dari utang pribadi Mbak Tutut atas ditutupnya Bank Yama, pajak TPI ke pemerintah Indonesia yang dalam sita jaminan, utang TPI ke Indosat yang statusnya masih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa itu, utang- utang lain ke BPPN, utang kepada Supplier (Program dan Alat).

Sebagai imbalan atas pembayaran utang-utang tersebut, kata dia, Mbak Tutut memberikan kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali kepada PT Berkah Karya Bersama untuk memiliki 75 persen saham di TPI yang pelaksanaannya sepenuhnya diberikan kepada PT Berkah.

Penerbitan 75 persen saham baru tersebut dilaksanakan dalam bentuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Tahun 2005.

"Di sinilah dikatakan oleh Tutut, pihak Hary Tanoesoedibjo melakukan RUPS dan melakukan perubahan secara sepihak, sementara belum ada persetujuan dari Mbak Tutut," katanya.

Sebelumnya, Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, mengungkapkan Hary Tanoesudibyo telah memerintahkan dirinya untuk memblokir akses pengesahan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atas nama Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

"Saya dipaksa Hary Tanoesudibyo untuk memblokir akses Mbak Tutut dalam pengesahan PT TPI melalui Sistem Administrasi Badan Hukum," katanya di Jakarta, Rabu (30/6) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Denny Kailimang, menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat nomor AHU.2.AH.03.04-114A menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 atas nama PT Berkah Karya Bersama mengandung cacat hukum.

"Bahwa dengan terbitnya surat tersebut, maka demi hukum segala akta-akta yang dibuat mulai 18 Maret 2005 oleh PT Berkah Karya Bersama dengan kuasa Hary Tanoesudibyo batal demi hukum," katanya. (*)

(T.R021/D007/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010