Jakarta (ANTARA News) - Manajemen PT CTPI akan menemui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait Bapepam-LK yang mempertanyakan status MNCTV. Sebab, data initial public offering (IPO) PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), yang mengklaim menguasai 75 persen saham TPI dinilai menyesatkan investor publik.

"Upaya MNC memanipulasi data initial public offering (IPO) saat go public tahun 2007 dengan mengaku sebagai pemilik TPI, tidak berdasar, dan ini bisa menyesatkan investor pasar modal, saya minta MNC segera mengklarifikasi dan tidak mencantumkan kepemilikan PT CTPI sebagai anak usaha MNC," ujar Ananta Budhiartika, juru bicara Manajemen CTPI dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Terkait permintaan Bapepam-LK terhadap MNC agar menjelaskan status MNCTV, Ananta mengungkapkan pihaknya juga siap membantu Bapepam untuk mengklarifikasi duduk perkaranya dari dua pihak yang sedang bersengketa.

Agar publik, terutama investor di pasar modal tidak tertipu. "Kami siap memberikan penjelasan kepada Bapepam-LK," ujar Ananta.

Menurut Ananta, dalam hubungan bisnis soal TPI, Mbak Tutut tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat pengalihan saham ke Harry Tanoe. Mbak Tutut hanya meminta Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (Berkah) menuntaskan utang TPI.

Namun Hary justru merebutnya tanpa menyelesaikan kewajibannya. Ananta meminta Harry Tanoe mematuhi perjanjian yang ditandangani kedua pihak. Berdasarkan salah satu butir perjanjian yang ditandatangani pada Agustus tahun 2002, Mbak Tutut selaku pemegang 100 persen saham PT CTPI memberikan kuasa kepada PT Berkah Karya Bersama untuk menyelesaikan utang perseroan.

Bukan untuk mendilusi saham Mbak Tutut hingga tersisa 25 persen. "Berkah (PT Berkah Karya Bersama,red) secara ilegal mendilusi saham Mbak Tutut, tapi tak ada dasar hukumnya," kata Ananta. Namun, hanya berbekal surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003, PT Berkah Karya Bersama (BKB) mengubah jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17. Padahal surat kuasa itu sudah dicabut Mbak Tutut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memanggil otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan status MNCTV (sebelumnya dikenal TPI). Bapepam-LK meminta otoritas bursa menindaklanjuti sengketa anak usaha PT Media Nusantara Citra Tbk, dengan menyodorkan perkembangan terbaru sengketa, untuk memberikan penjelasan kepada publik, terutama pemegang saham.

Ketua Bapepam-LK A.Fuad Rahmany mengatakan, dirinya sudah meminta otoritas bursa untuk memanggil MNC terkait dengan kasus TPI. "Bursa sudah kami minta supaya MNC itu jelaskan TPI (MNCTV) itu punya siapa, agar investor tidak bertanya-tanya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, "Chief Executive Officer" (CEO) Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo, bersikukuh masih menguasai mayoritas kepemilikan saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia sebesar 75 persen.

"Perseroan Terbatas (PT) Berkah Karya Bersama (Hary Tanoesudibyo) telah memiliki kuasa penuh untuk mendapatkan bagian 75 persen saham di TPI," katanya melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong.

Andi Simangunsong menjelaskan bahwa utang-utang yang dibayar/direktruturisasi oleh PT Berkah terdiri dari utang pribadi Mbak Tutut atas ditutupnya Bank Yama, pajak TPI ke pemerintah Indonesia yang dalam sita jaminan, utang TPI ke Indosat yang statusnya masih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa itu, utang- utang lain ke BPPN, utang kepada Supplier (Program dan Alat).

Sebagai imbalan atas pembayaran utang-utang tersebut, kata dia, Mbak Tutut memberikan kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali kepada PT Berkah Karya Bersama untuk memiliki 75 persen saham di TPI yang pelaksanaannya sepenuhnya diberikan kepada PT Berkah.

Penerbitan 75 persen saham baru tersebut dilaksanakan dalam bentuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Tahun 2005.(*)
(R009/AR09)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010