Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Harry Ponto menyatakan putusan Dewan Pers yang menghukum Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone.com memuat hak jawab dirinya sudah sangat tepat.

"Putusan ini sangat baik dan hak jawab akan serahkan besok (Rabu 10/8)," kata Harry, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dewan Pers telah menilai ada pelanggaran kode etik dalam 12 berita Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan 13 berita www.okezone.com yang menyebut Pengacara Harry Ponto bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus sengketa kepemilikan saham TPI.

Atas pelanggaran ini Dewan Pers mewajibkan membuat hak jawab dan jurnalis yang berkontribusi terkait pemberitaan Harry Ponto mengikuti pelatihan jurnalistik dan pelatihan kode etik.

Pengacara ini menilai bahwa hak jawab dan permintaan maaf Sindo dan Okezone.com bisa mengembalikan nama baiknya.

Dia juga mengungkapkan bahwa hak jawab akan dibuat dan diserahkan dulu ke Dewan Pers sebelum dimuat ke Sindo dan Okezone.com.

"Saya ngak mau berpolimik atas format hak jawab ini, sehingga Dewan Pers sebagai pengadilnya agar formatnya (hak jawab) seperti berita jadi," katanya.

Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, di Jakarta, Senin (8/8) mengatakan ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan kedua media ini (Sindo dan Okezone.com) terhadap Pak Harry Ponto.

Agus juga mengungkapkan bahwa kedua pihak telah menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat penyelesaian pengaduan Harry Ponto tersebut tidak sampai ke ranah hukum.

"Karena pelanggarannya kode etik maka penyelesaiannya dilakukan secara hak jawab," ungkap anggota Dewan Pers ini.

Sementara Kuasa Hukum Harry Ponto, Dwi Ria Latifa, mengatakan pengaduan kliennya telah dinilai Dewan Pers, bahwa 12 berita Sindo dan 13 berita Okezone.com melanggar pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena dianggap tidak berimbang, menggunakan narasumber yang tidak kredibel dan tidak melakukan uji informasi.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk".

Pasal 2 berbunyi: "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik". Dan Pasal 3 berbunyi: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

Terhadap pelanggaran ini, lanjut Dwi Latifa, telah disepakati bahwa Harian Sindo bersedia melakukan hak jawab di Rubrik Polhukam halaman 16 sebesar seperempat halaman dan dimuat satu kali, hal yang sama juga terhadap Okezone.com.

"Hal jawab tersebut juga diserta permintaan maaf kepada pihak pengadu (Harry Ponto dan pembaca," kata Dwi Latifa.

Pengacara ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melanjutkan pengaduannya ke ranah hukum, kecuali jika kesepakatan ini tidak di patuhi.

Dwi Latifa juga mengatakan bahwa materi hak jawab akan dibuat oleh kliennya dalam waktu satu-dua hari ini dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Harian Sindo dan Okezone.com.

Pengacara MNC Grup Andi Simangunsong, yang mendampingi Harian Sindo dan Okezone.com, juga mengakui bahwa pihaknya diwajibkan untuk membuat hak jawab kepada Pengacara Harry Ponto.

"Dewan Pers mewajibkan pihak kami untuk membuat hak jawab," kata Andi Simangungsong, usai menghadiri mediasi anatara Harian Sindo dan Okezone.com dengan Pengacara Harry Ponto di Dewan Pers.

Sebelumnya, Harry Ponto melaporkan Sindo dan Okezone.com ke Dewan Pers karena telah mendaur ulang pemberitaan yang sebenarnya sudah diakui oleh media tersebut sebagai rumor belaka terkait kasus sengketa kepemilikan TPI.

Dalam pemberitaan Sindo dan Okezone.com ini menyebut Harry Ponto telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan PT TPI melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB). (*)
(J008/ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011