Jakarta (ANTARA News) - CEO Media Nusantara Citra (MNC) Group Harry Tanoesoedibjo menyatakan MNC tetap sebagai pemegang saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah menghukum MNC selaku pemilik 75 persen saham TPI," kata Harry saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia juga menegaskan bahwa MNC tidak pernah digugat oleh pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), sehingga pihaknya tidak pernah dihukum untuk menyerahkan saham putri mantan Presiden Soeharto ini.

Harry Tanoe juga menegaskan bahwa PT Berkah Karya Bersama (BKB) yang digugat oleh Mbak Tutut merupakan badan hukum yang berbeda dengan MNC.

"BKB melakukan transaksi dengan Mbak Tutut pada 2005 dan MNC baru masuk pada 2006. Kalau mau gugat MNC," ungkap Harry Tanoe.

Dia juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga belum memiliki hukum yang tetap (inkracht) sehingga belum bisa dieksekusi pada saat ini.

"Ini masih jauh, apalagi baru keputusan Pengadilan Negeri dan Berkah masih akan banding, kasasi dan PK. Sikap MNC pasif karena bukan pihak yang berpekara," tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan pengadilan pada 14 April 2011 tidak tidak mempengaruhi dan berakibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham TPI.

"Putusan pengadilan hanya mencakup hubungan anatara Ny Tutut dengan BKB selaku mantan pemilik lama TPI," kata Hotman.

Dia juga menganggap gugatan Mbak Tutut ini kurang pihak. "Ini merupakan gugatan yang kacau yang pernaha saya alami, karena kurang pihak," katanya.


RUPS Tetap Jalan

Tentang rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 April 2011, Harry Tanoe menegaskan akan tetap berjalan. "Ini terus, kan dalam UU PT disampaikan setiap perusahaan harus menggelar RUPS 6 bulan setelah tutup buku, 30 Juni," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa tentang agenda yang akan menjamin aset untuk melakukan pendanaan adalah hal yang wajar dan akan tetap dilakukan.

"Hal yang wajar, apalagi keputusan pengadilan negeri belum memliki hukum yang tetap," tegas Harry Tanoe.

Dalam pemberitaan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.

Putusan hakim menyatakan perbuatan terguguat melawan hukum, RUPSLB kubu Mbak Tutut pada 17 Maret 2005 yang didaftarkan Buntario Tigris dinyatakan sah dan membatalkan RUPSLB pada 18 Maret E005 yang didaftarkan Bambang tidak sah.

Majelis juga menghukum terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.(*)

(T.J008/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011